Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis bebas pada terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Junie Indira. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana, mengatakan Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan kasasi atas putusan yang dibuat hakim.
Kasasi dilakukan dengan berdasarkan pada Pasal 244 KUHAP. Adapun vonis bebas tertuang dalam putusan Nomor: 780/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt tertanggal 17 Januari 2023.
“Jaksa Penuntut Umum menilai Majelis Hakim tidak pernah secara eksplisit mengatakan adanya kejahatan yang memenuhi unsur-unsur Pasal 46 Ayat (2),” ujar Ketut seperti dikutip dari keterangan resmi, Jumat (20/1).
Menurut Ketut, Kejaksaan menilai Majelis Hakim tidak pernah menyimpulkan aliran uang ke perusahaan terdakwa Henry Surya sebagai bentuk kejahatan tindak pidana pencucian uang. Meski begitu hakim membenarkan adanya aliran uang tersebut.
“Bahwa Majelis Hakim mengabaikan fakta adanya pendirian koperasi dan prosedur koperasi cacat hukum, sehingga pihak yang harus bertanggung jawab adalah terdakwa Henry Surya dan terdakwa Junie Indira,” ujar Ketut.
Ketut mengatakan, keputusan majelis hakim sangat mencederai rasa keadilan bagi korban sebanyak 23 ribu orang. Padahal kasus korupsi itu disebut menyebabkan kerugian hingga Rp 106 Triliun yang dikumpulkan secara ilegal berdasarkan Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK).
Sebelumnya dalam tuntutan yang dibacakan JPU. Junie Indira disebut secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Atas perbuatannya, JPU menuntut Junie Indira dengan pidana penjara selama 10 tahun dan membayar denda sebesar Rp 10 miliar subsidier 6 bulan kurungan.