Presiden Joko Widodo mewajibkan obat hingga alat kesehatan memiliki sertifikat halal. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 19 Januari lalu.
Dalam aturan tersebut, Jokowi mengatur obat, produk biologi, dan alat kesehatan untuk mengantongi sertifikat halal. Obat yang dimaksud mencakup bahan obat, obat bebas, obat bebas, suplemen, hingga obat kuasi.
"Obat sebagaimana dimaksud dikcualikan untuk golongan narkotika dan psikotropika," demikian bunyi Pasal 2 ayat (3) Perpres tersebut sebagaimana ditulis pada Selasa (24/1).
Sedangkan produk biologi halal paling sedikit terdiri atas enzim, hormon, antibodi monoklonal, sel punca, terapi gen, vaksin, produk darah, produk rekombinan DNA, dan immunosera.
Adapun, alat kesehatan yang wajib bersertifikat halal termasuk reagen in uitro dan kalibrator, perangkat lunak, bahan yang digunakan tunggal atau kombinasi untuk menghalangi pembuahan, desinfeksi alkes, dan pengujian in uitro terhadap spesimen dari tubuh manusia.
"Alat kesehatan dimaksud hanya bagi yang berasal dari hewan dan/atau mengandung unsur hewan," demikian bunyi ayat (6) Pasal 2.
Bahan halal yang menjadi syarat cara pembuatan yang halal terdiri dari bahan baku yang mencakup zat aktif dan zat tambahan, kemasan hingga sanitizer yang kontak langsung dengan produk, bahan penolong, serta media untuk validasi hasil penyucian fasilitas yang kontak langsung dengan bahan baku.
Adapun, bahan berupa alkohol atau etanol bisa digunakan selama bahan baku tersebut tak berasal dari industri khamar yang secara medis membahayakan dan tidak disalahgunakan.
Sedangkan pelaku usaha juga wajib menyiapkan tempat dan alat pengolahan, penyimpanan, dan pengemasan terpisah dengan proses produk yang tidak halal.
Meski demikian, kewajiban sertifikasi halal bagi obat, produk biologi, dan alkes ini akan dilakukan bertahap. Penahapan akan dilakukan hingga 17 Oktober 2039.
Adapun Obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang bersertifikat halal pada 2021 tetap bisa masuk dan diperdagangkan sesuai dengan tahapan jenis produk wajib sertifikat halal.