Terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal atau Bripka RR, meminta majelis hakim untuk memeriksa dan memutus perkara secara adil.
Ricky menyampaikan hal tersebut dalam nota pembelaan atau pleidoi perkara yang tengah dihadapinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1).
"Saya sangat berharap kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar menggunakan kedudukannya sebagai wakil Tuhan di muka bumi ini, untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya. Bukan saja untuk saya, melainkan untuk istri dan putri-putri saya, serta keluarga saya," kata Ricky.
Ricky menyatakan, dirinya tidak pernah memiliki kehendak, niat, atau rencana, untuk membunuh Yosua.
Dalam pembelaannya, Ricky menyatakan dirinya tidak terlibat dalam peristiwa tewasnya Yosua, karena tidak mengetahui adanya rencana untuk menghilangkan nyawa mantan anak buah eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo.
Berdasarkan pernyataan tersebut, Ricky berharap hakim dapat membebaskannya dari segala dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Serta memulihkan segala hak saya dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, serta harkat dan martabat saya," ungkap Ricky.
Pada perkara ini, JPU menuntut Ricky dengan hukuman delapan tahun penjara. Ricky didakwa ikut berperan dalam skenario pembunuhan Yosua di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.