Meikarta Gugat Konsumen Rp 56 Miliar, Pakar Hukum: Tidak Ada Dasarnya

Katadata|Nadya Zahira
Sejumlah massa aksi yang merupakan konsumen Meikarta melakukan unjuk rasa di Bank Nobu Plaza Semanggi, Jakarta, Senin (19/12).
Penulis: Andi M. Arief
24/1/2023, 19.50 WIB

Komunitas Konsumen Indonesia atau KKI menilai gugatan yang dilayangkan PT Mahkota Sentosa Utama atau MSU kepada 18 konsumen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen (PKPM) Meikarta, tidak memiliki dasar hukum.

Gugatan perdata senilai Rp 56 miliar tersebut dilayangkan lantaran para konsumen Meikarta berdemonstrasi di depan gedung DPR dan Bank Nobu pada 2022. MSU merupakan anak usaha Grup Lippo yang bertanggung jawab dalam membangun Meikarta.

"Menurut saya gugatan itu tidak berdasar, namun di sini kelemahan sistem peradilan kita. Setiap perusahaan bisa mengajukan gugatan, walaupun isinya tidak ada dasar hukumnya," kata Ketua KKI David Tobing kepada Katadata.co.id, Selasa (24/1).

David mengatakan konsumen berhak meminta perlindungan hukum kepada negara, dalam hal ini berbentuk demonstrasi kepada DPR. Menurutnya, perlindungan hukum tersebut wajar dilakukan konsumen Meikarta karena telah dirugikan dalam sistem hukum.

Sistem hukum yang dimaksud david adalah putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU pada Meikarta. Putusan PKPU tersebut mewajibkan Meikarta memberikan kepastian serah terima apartemen Meikarta pada 2022-2027.

David yang juga menjabat sebagai Kurator dan Pengurus Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia atau AKPI berpendapat konsumen atau pembeli unit Meikarta merupakan pihak yang sangat dirugikan dalam kasus Meikarta. Pasalnya, para konsumen ditundukkan pada putusan yang tidak masuk dalam ranah sengketa konsumen.

David mengatakan putusan PKPU tersebut mendefinisikan kewajiban dan apa yang harus dilakukan Meikarta kepada para kreditur. "Konsumen ini bukan kreditur. Justru konsumen ini yang harus dipenuhi dulu haknya, apalagi yang sudah lunas," ujar David.

Di sisi lain, David mengatakan negara akan condong melindungi konsumen dalam sengketa konsumen seperti tertuang dalam Undang-Undang atau UU No. 8-1999 tentang Perlindungan Konsumen. David menyampaikan pelaku usaha, dalam hal ini MSU, harus dianggap bersalah dalam kasus sengketa konsumen.

Oleh karena itu, David menilai gugatan yang dilayangkan MSU tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Pasalnya, pelaku usaha adalah pihak yang umumnya memegang kapital.

"Jadi, bagaimana mungkin konsumen bisa digugat pengembalian bunga atau ganti rugi lain. Jadi, tidak ada rumusnya pelaku usaha itu menggugat konsumen, apalagi pada sesuatu yang tidak ada dasarnya," kata David.

Tanggapan Pengembang Meikarta 

Pengembang dari mega proyek Meikarta sekaligus anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) itu juga menyampaikan akan menyelesaikan seluruh tanggung jawabnya di Meikarta. MSU juga menyatakan akan selalu melayani dan menjawab segala pertanyaan para pembeli.

“Namun kami harus menolak perbuatan dan aksi yang melawan hukum,” kata manajemen dalam keterangan resmi, Selasa (24/1).

Manajemen MSU yakin Meikarta akan menjadi suatu komunitas utama di jalur Cikampek Jakarta-Bandung, yang merupakan industrial estate terbesar di Asia Tenggara. Manajemen MSU menegaskan, perseroan telah mengikuti dan menjalankan proses hukum terkait tanggapan hukum terhadap beberapa pihak yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan pembeli Meikarta.

“Di mana beberapa pihak tersebut memberikan berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar dan bersifat provokatif dan menghasut.  Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan,” kata manajemen.

MSU juga menegaskan bahwa perseroan akan menghormati dan menaati Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat pada 18 Desember 2020 atau Putusan Homologasi dimana. Antara lain dalam putusan tersebut diberikan kepastian serah terima unit apartemen Meikarta bertahap mulai dari 2022 sampai dengan 2027. 

"Kami akan usahakan secepatnya dan membangun momentum pembangunan di tahun 2023,” ucap manajemen. 

Sebanyak 18 orang konsumen Meikarta menghadapi sidang perdana kasus pencemaran nama baik hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1) pukul 09.00 WIB. Mereka digugat secara perdata oleh anak perusahaan PT Lippo Cikarang Tbk yaitu PT Mahkota Sentosa Utama atau PT MSU selaku pengembang Meikarta. 

Reporter: Andi M. Arief