Bacakan Pledoi, Putri Candrawathi Ungkap Brigadir J Sempat Ancam Bunuh
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi menyatakan sempat mendapat ancaman pembunuhan dari Brigadir J. Putri mengatakan ancaman itu dia terima setelah adanya pelecehan yang ia klaim dilakukan oleh Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah.
"Yosua melakukan perbuatan keji terhadap saya, ia melakukan kekerasan seksual, penganiayaan, dan mengancam membunuh, bukan hanya bagi saya, tapi juga bagi orang-orang yang saya cintai, Jika ada orang lain yang mengetahui apa yang ia lakukan," kata Putri saat membacakan pembelaan atau pledoi di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Rabu (25/1).
Menurut Putri, dirinya mengalami trauma serta rasa takut yang mendalam usai pelecehan yang dilakukan Brigadir J pada 7 Juli 2022. Dia mengaku mengalami trauma yang mendalam dan hingga saat ini menanggung malu berkepanjangan.
“Bukan hanya saya, tetapi juga seluruh anggota keluarga kami,” ujar Putri.
Dia menceritakan kejadian yang dialami di Magelang, Jawa Tengah, kepada Ferdy Sambo di Saguling, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Putri mengatakan ia merasakan sangat malu saat mengungkapkan cerita itu pada Ferdy Sambo.
"Saya hancur dan malu sekali saat harus menceritakan kejadian kelam tersebut. Tidak bisa dijelaskan bagaimana dinginnya suasana pembicaraan tersebut. Sesekali saya memandang suami. Matanya kosong, tubuhnya bergetar, dan tarikan nafasnya menjadi sangat berat," tutur Putri.
Melalui nota pembelaan, Putri menjelaskan bahwa dirinya berjalan ke kamar meninggalkan Ferdy Sambo yang masih duduk di ruangan lantai 3 rumah Saguling. Pernyataan ini sekaligus membantah keterangan Richard Eliezer yang mengatakan bahwa Putri Candrawathi turut hadir di ruangan bersama Ferdy Sambo ketika Ferdy Sambo memanggil Eliezer ke lantai 3 Saguling dan meminta Eliezer untuk menembak Yosua.
Keterangan Eliezer menggambarkan Putri Candrawathi mengetahui rencana pembunuhan Yosua di Duren Tiga. Namun, Putri Candrawathi memberi keterangan sebaliknya dengan mengatakan bahwa dia tidak berada di dalam ruangan yang sama dengan Eliezer dan Ferdy Sambo ketika membicarakan mengenai peristiwa di Magelang dan rencana Ferdy Sambo untuk menemui Yosua.
Putri Candrawathi merupakan satu dari lima orang terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Putri dituntut pidana penjara delapan tahun oleh jaksa penuntut umum. Empat terdakwa lainnya adalah Kuat Ma’ruf yang dituntut pidana penjara selama delapan tahun,
Ricky Rizal yang dituntut pidana penjara delapan tahun, Ferdy Sambo yang dituntut pidana penjara seumur hidup, dan Richard Eliezer dengan tuntutan pidana penjara 12 tahun. Sebelumnya, dalam perkara tersebut, JPU menuntut Putri dengan kurungan 8 tahun penjara.