Alasan Pemerintah Naikkan Biaya Haji: Dana Subsidi Terancam Habis
Pemerintah tengah mempertimbangkan kenaikan biaya haji 2023. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau PMK Muhadjir Effendy menjelaskan alasan rencana tersebut harus dilakukan.
Muhadjir mengatakan proporsi pembayaran penyelenggaraan biaya ibadah haji atau PBIH harus sebesar 70:30 pada tahun ini. Jika tetap menggunakan proporsi 40:60 maka dana subsidi yang dikucurkan pemerintah untuk jemaah haji akan habis sebelum 2033.
Sebagai informasi, pemerintah mengajukan agar jemaah haji menanggung 70% dari total PBIH yang akan berangkat tahun ini atau senilai Rp 69 juta per orang. Total biaya PBIH yang dikenakan pemerintah Arab Saudi tahun ini mencapai Rp 120 juta per orang.
"Ini kami upayakan ada penyesuaian agar keberlangsungan dari penyelenggaraan haji bisa terjamin," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (25/1).
Seperti diketahui, pemerintah selama ini selalu mensubsidi jemaah haji agar dapat memenuhi PBIH. Sumber dana subsidi tersebut merupakan bagi hasil dari investasi yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH.
Sejauh ini, portofolio investasi yang dilakukan oleh BPKH adalah 70% di surat berharga syariah negara, sementara itu 30% ditanam di deposito perbankan syariah. Dengan rumus tersebut, BPKH dapat mensubsidi sekitar Rp 20 triliun untuk setiap rombongan jamaah haji per tahun.
Muhadjir menjelaskan, peningkatan beban yang harus ditanggung jamaah haji yang akan berangkat tahun ini masih dalam tahap usulan. Menurutnya, keputusan akhir berada di tangan Anggota Komisi VIII DPR setelah berdiskusi dengan pemerintah.
Selain itu, Muhadjir mengatakan Presiden Joko Widodo belum membahas lebih lanjut mengenai peningkatan beban tersebut. "Tadi kami enggak ada pertemuan itu. Kami bahas olahraga tadi, enggak ada urusan biaya haji," ujar Muhadjir.
Untuk diketahui, BPIH yang dibebankan kepada calon jamaah haji pada 2022 adalah Rp 39 juta atau 41% dari total biaya haji. Artinya, biaya haji yang harus ditanggung calon jamaah haji pada tahun ini melonjak 76,92% secara tahunan.
"BPKH ada uangnya? Ada, tapi ini bukan uang dari jemaah tahun berjalan atau tahun ini. Kalau di bawah proporsi 70:30, kekhawatirannya akan menggerus nilai manfaat jemaah haji di tahun berikutnya," kata Kepala BPKH Fadlul Imansyah di Hotel Borobudur, Selasa (24/1).
Menurutnya, BPIH yang ditanggung jamaah haji bisa saja tidak naik. Namun konsekuensinya, ada tambahan biaya yang harus ditanggung pemerintah diambil dari jemaah tahun 2024.
Dengan kata lain, BPKH memproyeksikan jemaah haji yang seharusnya berangkat pada 2024 akan diundur karena peningkatan biaya penyelenggaraan ibadah haji tidak dilimpahkan kepada jemaah haji 2023.
Fadlul menjelaskan subsidi tersebut dapat habis pada 2025 jika porsi pembayaran haji yang digunakan tetap 60:40. Menurutnya, hal tersebut berbahaya lantaran ibadah haji akan dilakukan sebanyak dua kali dalam setahun pada 2027.
Habisnya nilai manfaat hasil investasi BPKH tersebut disebabkan oleh naiknya biaya penyelenggaraan ibadah haji secara keseluruhan pada 2023 menjadi Rp 120 juta per jemaah. Kenaikan biaya tersebut mulai terjadi sejak 2022.