Bacakan Replik, Jaksa Tolak Seluruh Pembelaan Kuat Ma'ruf

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf menyapa pengunjung saat sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023).
Penulis: Ade Rosman
27/1/2023, 13.27 WIB

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan salah satu terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yaitu Kuat Ma'ruf. Hal tersebut disampaikan JPU saat membacakan replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1).

"Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf," kata JPU.

JPU beranggapan uraian yang disampaikan tim penasihat hukum Kuat tidak memiliki dasar yuridis yang kuat untuk digunakan dalam menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum. Jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut berpendapat bahwa pledoi yang disampaikan penasihat hukum Kuat harus dikesampingkan.

Lebih jauh, JPU memohon agar majelis hakim dalam perkara tsrsebut menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada Senin (16/1) lalu.

"Selanjutnya, kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim Yang Mulia untuk memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya," kata JPU.

Sebelumnya, dalam perkara tersebut, JPU menuntut Kuat dengan delapan tahun kurungan penjara. Kuat dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan ikut andil dalam pembunuhan berencana terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri pada awal Juli 2022 lalu.

Setelah itu, sebelum menutup sidang hari ini, ketua majelis hakim mengatakan, tim penasihat hukum Kuat diberikan kesempatan untuk menanggapi replik yang disampaikan oleh JPU. Jadwal sidang duplik atau memperkuat pembelaan akan dilakukan pada Selasa (27/1), pekan depan.

"Selanjutnya, kami berikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menanggapi replik dari saudara Jaksa Penuntut Umum," kata hakim Wahyu.

Reporter: Ade Rosman