KPK Jelaskan Duduk Perkara Salah Blokir Rekening Pedagang Burung

ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Penulis: Ade Rosman
27/1/2023, 16.19 WIB

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan telah memblokir rekening salah seorang pedagang burung di Pamekasan, Madura, bernama Ilham Wahyudi. Namun Ali mengakui pemblokiran itu di luar rencana dan salah. 

"Pihak yang disebut sebagaimana pemberitaan bukanlah pihak yang dimintakan untuk dilakukan pemblokiran rekening bank oleh KPK,” ujar Ali seperti dikutip dari Antara, Jumat (27/1). 

Menurut Ali pemblokiran rekening pedagang burung itu bermula dari upaya pemblokiran rekening salah seorang tersangka terkait dugaan korupsi dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur. Namun, rekening Ilham Wahyudi ikuti terblokir lantaran terdapat kemiripan identitas. 

“Memang nama dan tanggal lahir sama dengan salah satu tersangka KPK dimaksud," kata Ali lagi. 

Ali mengatakan, KPK mengajukan pemblokiran pada salah satu bank swasta nasional, dengan mencantumkan identitas dari pihak-pihak yang dimintakan diblokir rekeningnya. Data dari tim penyidik kemudian diserahkan kepada pihak bank.  

Lebih jauh Ali mengatakan KPK akan meneliti lebih lanjut perihal kemungkinan salah blokir rekening tersebut. Apabila nantinya dipastikan tidak ada kaitannya rekening tersebut dengan kasus yang sedang diselidiki, maka KPK akan meminta pihak bank untuk mencabut pemblokiran.

"Namun terkait rekening tersebut, nanti kami cek kembali dan koordinasikan dengan pihak bank. Bila ternyata ada kekeliruan pemblokiran, kami akan meminta agar pihak bank kembali membukanya," kata Ali.

Sebelumnya seorang pedagang burung di Pamekasan mengeluhkan tidak bisa menarik uang senilai Rp 2 juta dari rekeningnya. Setelah diminta konfirmasi pada pihak BCA yang merupakan tempat ia menabung diketahui bahwa rekening Ilham diblokir atas permintaan KPK. 



Reporter: Ade Rosman