Lukas Enembe Tolak Berobat di RSPAD, Minta KPK Izinkan ke Singapura
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) menolak menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. Kepada penyidik KPK, Lukas malah beralasan ingin mendapat pengobatan di Singapura.
"Mengenai kesehatan tersangka LE, ini sebenarnya kemarin jadwal kontrol rutin kesehatan di RSPAD, tapi kemudian yang bersangkutan menolak untuk kontrol kesehatan di RSPAD," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (27/1).
Ali mengatakan Lukas Enembe menolak diperiksa oleh tim dokter RSPAD Gatot Soebroto karena yang bersangkutan sudah terbiasa berobat ke Singapura. Ali menyebut berdasarkan pemantauan KPK, saat ini Lukas Enembe dalam kondisi sehat dan bisa menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
"Hari ini juga bisa dilakukan pemeriksaan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK dari rutan dan selesai dilakukan pemeriksaan," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp 1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur. Proyek itu dikerjakan dengan anggaran tahun jamak di Pemprov Papua.
Adapun tiga proyek yang diduga menjadi bancakan Lukas adalah proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar, dan proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar. Ada juga proyek penataan lingkungan sarana olahraga menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya. Dugaan itu berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan Lukas Enembe selama 20 hari pada 11-30 Januari di Rutan KPK, Pomdam Jaya Guntur. Tersangka Rijatono juga telah ditahan selama 20 hari pertama pada 5-24 Januari 2023 di Rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.