Jaksa Tanggapi Permintaan Bebas Putri dan Eliezer di Sidang Hari Ini

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Richard Eliezer (tengah), Ricky Rizal (kiri) dan Kuat Ma'ruf (kanan) bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/12/2022).
Penulis: Ade Rosman
30/1/2023, 10.01 WIB

Dua terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yaitu Putri Candrawathi dan Richard Eliezer alias Bharada E akan menjalani sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (30/1). Pada persidangan hari jaksa penuntut umum (JPU) akan menanggapi nota pembelaan atau pleidoi yang telah disampaikan Putri dan Richard.

“Sidang akan dibuka pada Senin akan datang dengan agenda pembacaan replik,” kata ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pledoi Putri Candrawathi dan Richard Rabu (25/1) lalu.

Pada perkara yang mengakibatkan tewasnya mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut, Putri dituntut JPU delapan tahun kurungan penjara. Dalam nota pembelaan atas tuntutan JPU tersebut, Putri meminta untuk dibebaskan dari jeratan hukum, karena menurutnya ia tidak bersalah.

“Jika Tuhan mengizinkan, saya ingin kembali memeluk putra-putri kami,” kata Putri saat membacakan pledoi atau nota pembelaan.

Adapun Richard selaku eksekutor penembakan dituntut 12 tahun kurungan penjara. Dalam nota pembelaan pribadinya, Richard mengatakan dirinya merasa diperalat oleh mantan atasannya, bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada perkara tersebut.

“Saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan, bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai malahan saya dimusuhi," kata Richard.

Di sisi lain, pada persidangan yang sama penasihat hukum Richard, Ronny Talapessy meminta kliennya dibebaskan dari tuntutan JPU.

"Kami memohon putusan dengan amar sebagai berikut: mengadili, menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak dapat dipidana karena terdapat alasan penghapus pidana," kata Ronny. 

Reporter: Ade Rosman