Tiga terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat yaitu Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (31/1). Adapun agenda sidang hari ini adalah pembacaan duplik
Duplik merupakan tanggapan dari tergugat terhadap replik yang sebelumnya disampaikan penggugat. Adapun replik yaitu tanggapan dari penggugat terhadap nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan yang dilayangkan pada tergugat.
Mengutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang akan dilaksanakan pada pukul 09.30 WIB. Sidang diagendakan berlangsung di ruang sidang utama.
Sebelumnya pada Jumat (27/1) lalu, jaksa penuntut umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum Sambo, Ricky, serta Kuat. Hakim yang memimpin jalannya persidangan kemudian mempersilakan para terdakwa menyampaikan tanggapannya atas apa yang disampaikan JPU tersebut.
"Selanjutnya dengan adanya replik dari penuntut umum kami memberi kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa mengajukan duplik atas replik dari penuntut umum, dan kita jadwalkan pada hari Selasa (31/1) yang akan datang," kata Ketua Majelis Hakim sebelum menutup sidang Sambo, Jumat (27/1) lalu.
Pada tuntutan jaksa dalam perkara tersebut, Sambo, Ricky, dan Kuat beserta Richard Eliezer atau Bharada E serta Putri Candrawathi dinilai telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Saat itu Brigadir J masih menjabat sebagai anak Buah Sambo yang menjabat sebagai Kadiv Propam Polri,. Pembunuhan terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.