2 Terdakwa Korupsi Tabungan Perumahan TNI AD Divonis 16 Tahun Penjara
Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan vonis 16 tahun penjara terhadap dua terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013 - 2020. Putusan dibacakan di Pengadilan Militer pada Selasa (31/1).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan dua terdakwa yang mendapat vonis penjara 16 tahun adalah Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah dan Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH) Ni Putu Purnamasari. Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim, Yus dan Ni Putu dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu primer,” ujar Ketut, Rabu (1/2).
Selain dijatuhi hukuman kurungan penjara kedua terdakwa juga dijatuhi denda Rp 750 juta, dan jika tidak dibayarkan maka diganti kurungan penjara selama enam bulan. Secara keseluruhan, majelis hakim menyebut bahwa kedua terdakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp 114 miliar.
Atas perbuatannya, Mantan Direktur Keuangan Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) tersebut juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 34.375.756.533. Uang pengganti selambatnya harus dibayar satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh oditur militer atau jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama empat tahun.
Hal yang sama diberlakukan untuk Ni Putut. Namun jumlah yang harus dibayarkan yaitu Rp 80.333.490.434. Bila harta yang dimiliki tidak mencukupi untuk dilakukan pergantian maka akan diganti dengan kurungan penjara selama enam tahun.
"Atas tuntutan yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut, Tim Penuntut Koneksitas dan terdakwa Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa Ni Putu Purnamasari menyatakan banding atas putusan tersebut," kata Ketut.
Setelah pembacaan vonis oleh hakim pengadilan militer, selanjutnya dilakukan penahanan terhadap kedua terpidana. Yus ditahan di Instalasi Tahanan Militer Cimanggis, sementara Ni Putu ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.