Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat menilai terdapat ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia, Muhammad Hasya Attalah Syahputra. Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menyoroti beberapa poin dalam peristiwa yang melibatkan pensiunan Polri, AKBP (Purn) Eko Setia BW tersebut.
"Ketidakadilannya kami lihat terkait adanya hal yang tidak sesuai dengan ketentuan aturan hukum acara pidana," kata Taufik kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Kamis (2/2).
Lebih jauh Taufik mengatakan penetapan Hasya yang sudah tewas sebagai tersangka tidak pas dan tidak menunjukkan rasa empati. Menurut dia, ketika seseorang meninggal, tuntutan pidana terhadap seseorang yang dimintakan pertanggungjawaban seharusnya gugur.
"Dalam penanganan suatu perkara tentu perlu rasa manusiawi, rasa empati pun harus berjalan, tidak hanya semata persoalan hukum saja," kata Taufik.
Hak lain yang disoroti Komisi Hukum adalah aparat kepolisian Polda maupun Polres melihat kasus tersebut hanya semata-mata persoalan kecelakaan lalu lintas semata. Padahal, kata Tobas, pada kasus tersebut ada hal lain yang bisa disoroti di antaranya pembiaran orang yang membutuhkan pertolongan.
Taufik menilai sejumlah hal mengindikasikan adanya ketidakprofesionalan penegak hukum dalam menangani perkara. "Mulai dari respons penyidik ketika mendapat pelaporan, kemudian cara memberitahukannya, bagaimana komunikasi dengan pihak korban," kata Taufik lagi.
Atas kejanggalan yang terlihat, komisi III kemudian mengagendakan rapat dengar pendapat umum atau RDPU dengan Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Mahardhika Attorney At Law dan Kresna Guntaro & Partners Law Office pada Kamis (2/2). Namun, RDPU tersebut ditunda karena bertepatan dengan rencana keluarga Hasya ke Polda.
Keluarga Hasya datang ke Polda untuk melaporkan terkait tindak pidana pembiaran terhadap orang yang membutuhkan pertolongan sehingga menyebabkan meninggal dunia. Selain itu, hari ini kepolisian juga menggelar rekonstruksi perkara.
Rekonstruksi Ulang Kecelakaan
Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam rekonstruksi Polda menghadirkan sembilan saksi.
Selain menghadirkan saksi, Kepolisian juga menghadirkan tujuh pihak internal dari Direktorat Penegakan Hukum Korlantas, Inspektorat Pengawasan Polda, Bidang Profesi dan Pengamanan dan Bidang Hukum. Selanjutnya Bidang Humas Polda Metro Jaya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya serta Tim Pusdik Lantas Polri.
Sedangkan dari tim eksternal yang dihadirkan, yakni Kompolnas, Ombudsman, Dekan FISIP UI, ahli hukum pidana, ahli transportasi, dan ahli kendaraan. Ada juga Ketua BEM UI, kuasa hukum keluarga MHA, kuasa hukum ESB dan ahli kinematika.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Muhammad Irjen Pol Fadil Imran telah melakukan diskusi dari pihak internal Polda Metro Jaya dan pihak eksternal terkait kasus kecelakaan tersebut. Diskusi menghasilkan beberapa rekomendasi termasuk rekonstruksi ulang kecelakaan yang dialami MHA dan ESB seorang pensiunan polisi di Jagakarsa pada 6 Oktober 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, rekonstruksi ini sebagai komitmen Polda Metro Jaya atas hasil asistensi dan konsultasi serta diskusi dengan para pihak.
"Harapannya (keluarga) hadir ya, sesuai dengan undangan yang dimaksud supaya semua ini dapat menyaksikan dan tercapai tujuannya, yaitu memberikan suatu kepastian hukum," kata Trunoyudo pada Rabu (1/2).
Trunoyudo menambahkan rekonstruksi ini sebagai komitmen Polda Metro Jaya atas hasil asistensi dan konsultasi serta diskusi dengan para pihak.