PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) melaporkan direksi, komisaris dan pemegang saham PT Hari Mahardika Utama (HMU) di antaranya konglomerat berinisial SW ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Laporan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan dan tindak pidana pencucian uang.
Dalam laporan yang dilayangkan Bank OCBC NISP di Bareskrim menyebutkan PT Hair Star lndonesia (HSI) mempunyai pinjaman kepada Bank OCBC NISP sejak 2016.
Bank OCBC NISP juga melaporkan direksi dan komisaris PT Hair Star Indonesia (PT HSI), yang sebelumnya merupakan anak perusahaan PT HMU.
Adapun kerugian yang harus ditanggung oleh Bank OCBC NISP kurang lebih Rp 232 miliar
Sesuai perjanjian kredit tersebut, Bank OCBC NISP memberikan kredit modal kerja untuk mendukung pengembangan bisnis rambut palsu atau wig HSI yang pabriknya berada di Sidoarjo, Jawa Timur.
Pada saat kredit tersebut diberikan di Agustus 2016, MS yakni istri dari SW berada dalam susunan pengurus HSI sebagai presiden komisaris.
Pada tahun yang sama di bulan Desember, HMU milik SW menjadi pemegang saham pengendali HSI bersama PT Surya Multi Flora, dengan masing-masing sebanyak 50% saham.
Tim Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan menjelaskan, pihaknya akan memenuhi panggilan Bareskrim atas permintaan keterangan tindak lanjut atas laporan yang telah dibuat pada 9 Januari 2023.
“Minggu depan klien kami Bank OCBC akan memenuhi panggilan Bareskrim dengan agenda permintaan keterangan (klarifikasi) dan dokumen,” ujar Hasbi pada Katadata.co.id, Kamis (2/2).
Hasbi juga menjelaskan, berdasarkan surat No.B/ 590/ II/ RES. 1.9./2023/ Dittipideksus tanggal 1 Februari 2023, perihal Permintaan Keterangan (klarifikasi) dan dokumen, Tim Kuasa Hukum menyampaikan Bank OCBC NISP akan memberikan penjelasan secara lebih detail ke Bareskrim mengenai dugaan tindak pidana yang dilaporkan terhadap direksi, komisaris dan pemegang saham HMU.