Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara pada terdakwa Setu Bin Kasbari pada sidang yang berlangsung Senin (6/2). Setu merupakan tukang becak yang turut serta dalam pidana pembobolan rekening BCA milik Muin Zachry senilai Rp 320 juta.
“Setu bin Kasbari Alm. terbukti secarah sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan,” ujar hakim dalam putusan yang dikutip dari laman resmi PN Surabaya, Selasa (7/2).
Putusan yang dibacakan hakim memerintahkan agar Setu ditahan selama 10 bulan dikurangi dengan 55 hari masa penahanan yang telah dilalui selama persidangan berlangsung. Setu juga dibebankan membayar biaya perkara Rp 2 ribu.
Dalam putusannya hakim menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 48 juta, 1 unit handphone merk Vivo A53, dan 1 buah CD rekaman CCTV, Barang bukti akan dipergunakan sebagai pembuktian dalam berkas perkara atas nama Mohammad Thoha bin M. Husain yang merupakan dalang di balik pembobolan rekening BCA yang melibatkan Setu.
Sebelumnya dalam sidang tuntutan yang berlangsung pada Senin (30/1) jaksa penuntut umum menyatakan Setu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain.
Tindakan pencurian dilakukan Setu bersama orang lain sehingga diancam melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Dalam tuntutan jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana 1 tahun penjara.