Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah memeriksa sampel obat yang diminum pasien terbaru gagal ginjal akut. Hasilnya, BPOM tak menemukan adanya pelanggaran prosedur oleh produsen obat sirop tersebut.
Sebelumnya, produsen obat sirop Praxion telah menarik produknya usai adanya kasus gagal ginjal akut. BPOM juga telah menelusuri tujuh sampel obat tersebut pada tanggal 2 hingga 3 Februari.
Tujuh tersebut di antaranya sampel obat sirop yang dikonsumsi pasien, sampel dari peredaran, hingga sampel produksi batch yang sama dengan yang dikonsumsi pasien. Pemeriksaan meliputi penjaminan mutu, kualifikasi pemasok, hingga proses produksi.
"Artinya ambang batas dipenuhi dan aman digunakan sesuai aturan pakai," kata Pelaksana tugas Deputi Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM, Togi Junice Hutadjulu dalam konferensi pers, Rabu (8/2).
BPOM juga telah menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut kepada Kementerian Kesehatan pada Selasa (7/2). Saat ini, badan tersebut bersama Kemenkes, Dinas Kesehatan DKI, serta epidemiolog masih menginvestigasi penyebab munculnya kasus baru gagal ginjal akut.
"Kami akan berhati-hati sebagai regulator untuk mengawal mutu obat," katanya.
BPOM juga mengimbau masyarakat terutama yang memiliki anak balita untuk membeli obat dari apotek resmi. Jika ingin membeli secara online, maka konsumen diimbau memantau status izin penyelenggara produk farmasi dari Kemenkes.
"Masyarakat harus teliti, baca secara seksama, cek sampel, dan tanggal kedaluwarsa," kata Togi.
Sebelumnya Pemerintah menghentikan peredaran produk obat sirop Praxion usai adanya kasus baru Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA). Penelusuran kasus akan dilakukan bersama Kementerian Kesehatan, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), hingga para ahli.
Satu kasus konfirmasi adalah anak berusia 1 tahun yang telah meninggal dunia pada Rabu (1/2). Pasien tersebut awalnya mengalami demam pada 25 Januari 2023 dan diberikan obat sirop dengan merek Praxion.
Penelusuran kasus akan dilakukan untuk memastikan keterkaitan gagal ginjal akut dengan kandungan etilen glikol atau dietilen glikol (EG/DEG). Ambang batas EG dan DEG dalam bahan baku pelarut obat sirop ditetapkan kurang dari 0,1%.