Kelas Rawat Inap Dihapus, Kemenkes: Uji Coba Kelas Standar BPJS Sukses

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.
Petugas melayani warga di loket BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (17/6/2022).
Penulis: Andi M. Arief
9/2/2023, 20.55 WIB

Kelas rawat inap akan dihapus secara bertahap digantikan oleh kelas standar BPJS. Kementerian Kesehatan atau Kemenkes pun menyatakan uji coba implementasi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS cukup berhasil.

Uji coba Kelas Rawat Inap Standar atau kelas standar BPJS dilakukan di 10 rumah sakit. Tempat tidur dikurangi selama masa pengujian.

Hasilnya, okupansi tempat tidur atau BOR, indeks kepuasan masyarakat (IKM), dan pendapatan rumah sakit meningkat.

"Pendapatan rumah sakit tidak berkurang. Kepuasan masyarakat meningkat," kata Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Kamis (9/2).

Rincian hasil uji coba Kelas Rawat Inap Standar di RSUD Dr. Soedarso di Pontianak, Kalimantan Barat sebagai berikut:

  • 120 tempat tidur dikurangi
  • BOR naik 24,56% menjadi 71%
  • IKM naik dari 79,31% pada 2021 menjadi 85,7%
  • Pendapatan tumbuh 62,16% menjadi Rp 300 miliar pada 2022

Sedangkan hasil uji coba kelas standar BPJS di RS Edelweis sebagai berikut:

  • BOR naik tipis dari 32,5% menjadi 33,32%
  • IKM susut tipis dari 97,41% menjadi 97,16%
  • Pendapatan turun 18,12% secara tahunan menjadi Rp 122 miliar pada 2022

Implementasi Kelas Rawat Inap Standar tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan. Penerapan KRIS berarti kelas pelayanan rawat inap di ruang non-intensif rumah sakit ditiadakan.

Sebelumnya, layanan perawatan di ruang intensif dibagi menjadi kelas 1, 2, 3, VIP, dan VVIP. Kelas rawat inap ini kemudian dihapus, sementara kelas VIP dan VVIP tetap boleh disediakan di rumah sakit.

Jumlah tempat tidur dalam penerapan kelas standar BPJS maksimal empat per ruangan atau mirip dengan kelas 2.

Dante menyampaikan 86% rumah sakit di dalam negeri mampu memenuhi sebagian besar persyaratan KRIS, kecuali rumah sakit jiwa, rumah sakit D Pratama, dan rumah sakit darurat Covid yang mencapai 2.531 unit.

Rincian jumlah rumah sakit yang mampu memenuhi syarat Kelas Rawat Inap Standar sebagai berikut:

  • 1.142 rumah sakit baru mampu memenuhi persyaratan KRIS nomor 1 – 9
  • 793 rumah sakit mampu memenuhi persyaratan KRIS nomor 1 – 10
  • 316 rumah sakit mampu menerapkan KRIS secara sempurna
Reporter: Andi M. Arief