Penerapan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS Jaminan Kesehatan Nasional BPJS Kesehatan bakal mundur menjadi 1 Januari 2025. Awalnya, penerapan KRIS direncanakan mulai pertengahan 2024.
Rumah sakit perlu menyiapkan 12 standar yang harus dipenuhi dalam penerapan KRIS. "Penahapan KRIS dimulai 2023 dengan mempertimbangkan kesiapan rumah sakit, penyelenggaraan KRIS secara menyeluruh ditargetkan 1 Januari 2025," kata Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Mickael Bobby Hoelman dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (9/2/2023).
Ketentuan KRIS diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah atau PP No. 47-2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.
Sistem KRIS mengubah layanan perawatan di ruang intensif yang dibagi menjadi kelas 1-3, kelas VIP, dan kelas VVIP. Lewat KRIS, kelas 1-3 ditiadakan, sedangkan kelas VIP dan VVIP tetap boleh disediakan rumah sakit.
Selain itu, jumlah tempat tidur pada KRIS maksimal berjumlah empat tempat tidur per ruangan. Artinya, standar seluruh ruangan non-intensif akan sama dengan standar pelayanan kelas dua.
"Pendapatan rumah sakit tidak berkurang dengan menerapkan implementasi KRIS ini. Kepuasan masyarakat meningkat dengan enam tempat tidur di kelas tidak menjadi empat tempat tidur," kata Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono.
Dante menyampaikan 86% rumah sakit di dalam negeri telah mampu memenuhi sebagian besar persyaratan KRIS. Pengecualian bagi rumah sakit jiwa, rumah sakit D Pratama, dan rumah sakit darurat Covid yang berjumlah 2.531 unit.
Sebanyak 1.142 rumah sakit baru mampu memenuhi persyaratan KRIS nomor 1-9, sedangkan rumah sakit yang mampu memenuhi persyaratan KRIS no. 1-10 sebanyak 793 unit. Jumlah rumah sakit yang saat ini mampu melakukan KRIS secara sempurna baru sebanyak 316 unit.