Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi. Istri Ferdy Sambo itu dinilai terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 8 tahun penjara. Hal yang membuat berat, Putri memberikan keterangan yang berbelit saat persidangan.
Majelis juga menilai kejahatan yang dilakukan memutus masa depan banyak personel Polri. "Hal yang meringankan, tidak ada," kata Anggota Majelis Hakim.
Sebelumnya, hakim telah menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Vonis ini diatas tuntutan jaksa yakni penjara seumur hidup.
Dalam putusannya hakim menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yang bisa membuat hukuman Ferdy Sambo bisa diturunkan. Hakim mengatakan bahwa mantan Kepala Divisi Propam Mabes Polri itu terbukti secara sah dan terbukti sebagai orang yang menjadi otak di balik pembunuhan Brigadir J.
Hakim menyitir pernyataan Bharada E yang diungkap dalam sidang yang menyebut Ferdy Sambo memberi perintah tembak kepada Bharada Richard Eliezer. “Woi kau tembak woi, kau tembak,” ujar hakim mengulang pernyataan Richard Eliezer.
Dalam perkara ini, Sambo disebut secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana bersama Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi. Dalam sidang tuntutan yang berlangsung Senin (16/1) Jaksa menuntut Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dengan hukuman 8 tahun penjara. Sedangkan Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.