Kuasa Hukum Brigadir J soal Vonis Putri Candrawathi: Kita Syukuri Saja

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
Terdakwa Putri Candrawathi meninggalkan ruangan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Majelis hakim memvonis Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
13/2/2023, 21.26 WIB

Kuasa Hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak menyatakan puas dengan vonis hakim kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Ia menilai putusan tersebut merupakan kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kamarudin dan Ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak sebelumnya berharap agar Putri juga divonis hukuman mati oleh majelis hakim. Pernyataan tersebut dilontarkan usai Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim. Harapan vonis hukuman mati terhadap Putri, menurut dia, karena istri Ferdy Sambo tersebut adalah akar permasalahan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Sudah kita syukuri saja. Artinya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim sudah jauh lebih berat dari yang dituntut sebelumnya," kata Kamaruddin kepada Katadata.co.id, Senin (13/2).

Adapun hukuman yang dituntut jaksa penuntut umum kepada putri adalah delapan tahun penjara. Ini artinya, vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Putri lebih dari dua kali lipat.

Hakim Ketua Wahyu Imam Santosa menjelaskan, hal-hal yang membuat vonis Putri menjadi jauh lebih berat dari tuntutan. Majelis hakim menemukan Putri mempersulit jalannya persidangan selama persidangan berlangsung.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yakni turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Wahyu mengatakan, hal tersebut memberatkan lantaran status Putri sebagai istri Kepala Divisi Propam Kepolisian melekat. Ia seharusnya menjadi contoh di masyarakat dan tidak mencemarkan nama baik

Menurut Wahyu, Putri juga tidak mengakui kesalahan dan justru memposisikan diri sebagai korban dalam kasus tersebut. Putri dinilai bertanggung jawab pada banyak personel Kepolisian yang dirugikan dalam kasus ini.

"Hal yang meringankan, tidak ada," kata Wahyu.

Wahyu pun memutuskan untuk memvonis Putri dengan hukuman 20 tahun penjara dan membebankan biaya perkara senilai Rp 5.000.

Sementara itu, Kuasa Hukum Putri, Febri Diansyah belum dapat merespons  vonis majelis hakim. Namun, Febri meyakinkan bahwa kuasa hukum Putri akan memberikan keterangan resmi.

"Nanti keterangan akan disampaikan. Jadi, tunggu sebentar," kata Febri.

Reporter: Andi M. Arief