Divonis Mati, Pengacara: Ferdy Sambo Siap dengan Risiko Tertinggi

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Penulis: Happy Fajrian
14/2/2023, 06.19 WIB

Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan bahwa kliennya yang mendapat vonis mati dari majelis hakim dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah siap dengan risiko yang paling tinggi.

“Sambo sudah siap dengan risiko yang paling tinggi. Itu yang harus saya sampaikan. Karena dari persidangan, Ferdy Sambo juga sependapat dengan kami,” kata Arman Hanis kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2) malam.

Meskipun demikian, Arman Hanis mengatakan, pihaknya tetap mempertimbangkan untuk mengambil upaya hukum lanjutan terkait dengan putusan dari majelis hakim.

“Intinya, dalam tingkat pertama ini, kita hormati (putusan hakim). Tetap kita hormati dan ada upaya hukum selanjutnya,” katanya.

Terkait dengan pidana penjara 20 tahun Putri Candrawathi, Arman Hanis menyampaikan rasa kecewanya. Baginya, Putri Candrawathi merupakan seorang korban dalam kasus ini. “Pastilah kecewa. Merasa, kok, Ibu Putri khususnya, korban, dihukum seperti itu,” ujarnya.

Halaman:
Reporter: Antara