Jelang Vonis, Richard Eliezer Potensi Masih Lanjutkan Karier Polisi?
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menghadapi sidang pembacaan vonis pada Rabu (15/2). Nasibnya masih belum jelas di tengah putusan hakim yang memberikan hukuman berat untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati untuk Ferdy Sambo dan vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi. Adapun Kuat dijatuhkan hukuman penjara 15 tahun.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati untuk Ferdy Sambo dan vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi. Adapun Kuat dijatuhkan hukuman penjara 15 tahun.
Hakim memvonis hukuman berat untuk Sambo dengan menggunakan kesaksian Bharada E. Hakim menyitir pernyataan Bharada E yang diungkap dalam sidang yang menyebut Ferdy Sambo memberi perintah tembak kepada Bharada Richard Eliezer. “Woi kau tembak woi, kau tembak,” ujar hakim mengulang pernyataan Richard Eliezer.
Oleh karenanya hakim mengatakan mantan Kepala Divisi Propam Mabes Polri itu terbukti secara sah dan terbukti sebagai orang yang menjadi otak di balik pembunuhan Brigadir J.
Bila kesaksian Richard menjadi pertimbangan putusan hakim, ada kemungkinan nasibnya menjadi lebih baik. Karier dia di kepolisian pun masih berpeluang selamat.
Ini bisa saja terjadi jika Richard Eliezer dipenjara dengan batas maksimal waktu dua tahun penjara. Peneliti dari ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel mengatakan hal tersebut mengacu penetapan yang dilakukan oleh Tito Karnavian saat menjabat sebagai Kapolri.
Richard Eliezer berpotensi dipecat bila dia divonis di atas dua tahun penjara. Situasi yang sama pernah dialami AKBP Raden Brotoseno yang dipecat usai divonis lima tahun penjara.
"Itu batas hukuman jika hakim ingin menyelamatkan masa depan Eliezer sebagai anggota Polri," kata Reza dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (14/2).
Tito pada November 2016 sempat mengatakan dirinya akan memecat Brotoseno jika yang bersangkutan dipenjara dengan durasi di atas dua penjara.
Beberapa Poin Hal yang Bisa Meringankan Vonis Richard Eliezer
Reza, yang juga psikolog forensik dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, juga menjelaskan beberapa hal yang bisa meringankan vonis kepada Eliezer. Pertama, Richard Eliezer langsung meminta maaf kepada keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat saat sesi pertama persidangan.
Kedua, Eliezer juga sudah mengakui perbuatannya sebelum persidangan. Reza mengatakan tindakan yang diambil Bharada E mirip dengan plea bargaining pada sistem Anglo Saxon.
Terdakwa dalam hal ini langsung mengakui perbuatannya dan mengaku salah. "Studi menyimpulkan plea bargaining membuka ruang peringanan sanksi," kata Reza.
Ketiga, Richard Eliezer disebut Reza telah membacakan nota pembelaan pribadi yang isinya lebih bagus ketimbang pledoi yang dibacakan Ferdy Sambo. Meski demikian, pledoi bukan sesuatu yang paling dinantikan hakim.
"Yang ditunggu adalah pledoi penasehat hukum terdakwa, disusul tuntutan jaksa," katanya.
Faktor terakhir adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah merekomendasikan status justice collaborator kepada Eliezer untuk membongkar dalang pembunuhan Yosua.
Jaksa penuntut umum sebelumnya memvonis Richard Eliezer dengan ancaman 12 tahun penjara. Namun Richard Eliezer membela diri dengan mengatakan tak patut mendapatkan hukuman tersebut karena ia hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo selaku atasannya.