5 Terdakwa Pembunuh Brigadir J Divonis Hukuman Berbeda, Ini Putusannya

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Ibu Brigadir Joshua, Rosti Simanjuntak memegang pigura mendiang Brigadir J saat menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan berencana terhadap putranya dengan terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Penulis: Ira Guslina Sufa
15/2/2023, 17.39 WIB

Sidang terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J melewati fase pertama. Majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso telah membacakan vonis untuk lima terdakwa. 

Dalam sidang yang bergulir sejak pertengah Oktober 2022 itu, hakim telah mendengarkan keterangan sejumlah saksi. Kelima terdakwa dituntut dengan pasal 340 subsidier pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Para terdakwa pun telah mengajukan pembelaan atas pasal yang dikenakan. Kecuali Richard Eliezer, empat terdakwa lain yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf menyangkal perbuatannya. 

Alih-alih mengakui, empat terdakwa bersepakat bahwa Brigadir J telah melakukan pelecehan pada Putri Candrawathi. Terakhir Ricky Rizal merevisi pernyataan dengan mengatakan tak mengetahui apa yang sebenarnya dialami Putri di Magelang, Jawa Tengah. 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjukkan independensi dalam memberikan vonis kepada para terdakwa. 

"Saya menganggap hakimnya itu betul-betul objektif, lepas dari rongrongan dari dalam dan lepas dari tekanan opini publik," ujar Mahfud di kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/2).

Lalu bagaimana vonis yang telah dijatuhkan hakim kepada 5 terdakwa

Ferdy Sambo: Vonis Hukuman Mati

Dalam sidang putusan yang berlangsung Senin (13/2) hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa yang meminta mantan Kadiv Propam Polri itu hukuman penjara seumur hidup. 

Dalam putusannya, hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara dah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Ferdy Sambo juga disebut sebagai otak yang merencanakan dan menjadi pelaku utama dalam pembunuhan. 

Selain terbukti secara sah melawan pidana pembunuhan berencana, Ferdy Sambo juga disebut secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran terhadap Undang Undang ITE yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik. 

Putri Candrawathi: Vonis 20 Tahun Penjara 

Setelah menjatuhkan vonis mati pada Ferdy Sambo, giliran istrinya Putri Candrawathi yang diadili. Dalam putusannya, Majelis Hakim  menjatuhkan vonis 20 tahun penjara. Putri dinilai terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. 

Vonis yang diterima Putri lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 8 tahun penjara. Hal yang membuat berat, Putri memberikan keterangan yang berbelit saat persidangan. Majelis juga menilai kejahatan yang dilakukan memutus masa depan banyak personel Polri. 

"Hal yang meringankan, tidak ada," kata Anggota Majelis Hakim.

Kuat Ma'ruf: Vonis 15 Tahun Penjara 

Pada Selasa (14/2) giliran Kuat Ma'ruf menjalani sidang vonis. Dalam putusan yang dibacakan hakim, asisten rumah tangga Ferdy Sambo itu divonis 15 tahun penjara karena dinilai terlibat dan turut menyebabkan terbunuhnya Brigadir J. 

Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana," kata Majelis Hakim dalam putusan. 

Vonis 15 tahun yang dijatuhkan pada Kuat lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 8 tahun penjara. Hal yang membuat berat, Kuat Ma’ruf disebut memberikan keterangan yang berbelit saat persidangan. 

Majelis juga menilai kejahatan yang dilakukan memutus masa depan banyak personel Polri. Kuat juga dinilai tidak mengakui dan menyesali perbuatannya dan bersikap tidak sopan. Beberapa tindakan Kuat yang dinilai menjadi bukti keterlibatannya adalah saat menutup jendela dan pintu di rumah Duren Tiga sesaat sebelum Brigadir J dibunuh. Hakim juga menilai Kuat telah mengetahui rencana pembunuhan sejak di Magelang Jawa Tengah tetapi tidak berniat menghentikan. 

"Terdakwa malah ikut memuluskan," ujar hakim. 

Ricky Rizal Vonis 13 Tahun Penjara

Majelis Hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Ricky Rizal dalam sidang putusan Selasa (14/2). Hukuman Ricky lebih ringan dari Kuat Ma'ruf tetapi lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya 8 tahun penjara. Anak buah Ferdy Sambo itu dinilai turut terlibat memuluskan pembunuhan Brigadir J. 

Dalam pertimbangannya hakim mengatakan Ricky Rizal tidak memiliki niat untuk menghentikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.  

“Terdakwa malah ikut mendukung,” ujar hakim.   

Menurut Hakim, bukanya menghentikan rencana pembunuhan, Ricky Rizal malah tidak menolak untuk memback-up saat Ferdy Sambo akan menembak Brigadir J. Dukungan Ricky dalam pembunuhan Brigadir J menurut hakim terlihat dari tindakan Ricky yang menyita senjata Yosua sejak masih berada di Magelang Jawa Tengah.  Di sisi lain ia tidak menyita pisau milik Kuat Ma’ruf padahal sudah mengetahui senjata tajam itu.  

Dalam putusannya, hakim mengatakan terdapat sejumlah hal yang memberatkan vonis yang dijatuhkan. Majelis menilai kejahatan yang dilakukan Ricky Rizal telah secara terbukti dan sah menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J. 

Ricky dinilai tidak mengakui dan menyesali perbuatannya dan berbelit-belit selama persidangan.  Sedangkan dua hal yang meringankan hukuman Ricky adalah karena masih muda. Selain itu Ricky juga memiliki tanggungan.

Richard Eliezer: Vonis 1 Tahun 6 bulan

Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Vonis dibacakan hakim dalam sidang  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).  

Dalam putusannya hakim menyatakan Richard Eliezer secara terbukti secara sah dan kuat turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Keterlibatan Richard telah secara sah dan diakui juga oleh Bharada E.  

Hakim menyatakan Eliezer secara sah dan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Meski begitu hakim menurunkan vonis terhadap Eliezer dari yang sebelumnya dituntut jaksa yaitu 12 tahun penjara.  

Dalam pertimbangannya hakim mengatakan hal yang memberatkan karena hakim menilai bahwa Eliezer tidak mempertimbangkan hubungan baik dengan Brigadir J. Di sisi lain, hakim menyatakan terdapat enam hal yang meringankan putusan. Hakim menyatakan bahwa posisi Richard Eliezer sebagai saksi pelaku atau Justice Collaborator sebagai hal yang meringankan. 

Hakim juga menyatakan bahwa mempertimbangkan maaf dari keluarga Brigadir J sebagai hal yang meringankan.  Hakim juga menyebut Eliezer sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan masih muda sehingga diharapkan mampu berbuat baik di kemudian hari. 

Eliezer juga disebut menyesali perbuatan dan berjanji tidak mengulangi. Selain itu hakim mempertimbangkan maaf yang telah diberikan oleh keluarga Brigadir J. 

“Terdakwa telah mengetahui perbuatannya sangat jahat, menyadari menyesal minta maaf kepada keluarga korban Yosua selanjutnya berbalik 180 derajat secara nyata memperbaiki kesalahan melalui jalan terjal dan berisiko,” ujar Hakim.