Pengesahan Perppu Cipta Kerja Tertunda karena Terganjal Prosedur DPR

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah), Rachmad Gobel (kiri), dan Lodewijk Freidrich Paulus (kanan) memimpin Rapat paripurna ke-17 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/2/2023).
16/2/2023, 11.40 WIB

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja batal disahkan menjadi Undang-Undang hari ini. Dewan baru akan mengesahkan aturan tersebut pada masa persidangan berikutnya.

Padahal, Badan Legislasi sudah sepakat akan membawa Perppu Ciptaker ke Paripurna secepatnya. Namun ada masalah prosedur sehingga pengesahan harus ditunda setelah reses.

"Terbentur masalah prosedural dan sudah diatur dalam ketentuan tata tertib DPR," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Achmad Baidowi kepada Katadata.co.id, Kamis (16/2).

Rapat paripurna hari ini pun tak dihadiri seluruh pemimpin DPR. Ketua DPR Puan Maharani tampak tak menghadiri rapat paripurna.  Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel. 

Politisi yang akrab dipanggil Awiek itu mengatakan Baleg baru saja menyurati pimpinan DPR soal rencana pengesahan Perppu Cipta Kerja. Sedangkan pembahasan di tingkat terakhir harus dijadwalkan lebih dulu oleh Badan Musyawarah DPR atau Rapat Konsultasi Pengganti Bamus.

"Seandainya tadi pagi sudah ada pembahasan, mungkin bisa (sah), tapi tidak keburu," katanya.

Sidang paripurna DPR pada awal 2023 belum mengesahkan Cipta Kerja menjadi UU. Padahal pada sidang paripurna hari ini pemerintah berharap Perppu Ciptaker dapat disahkan. 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad hanya menyinggung DPR akan membahas Perppu Cipta Kerja sesuai dengan mekanisme perundangan. Dalam sidang paripurna tersebut, Dasco tidak mengesahkan legislasi apapun dan hanya menutup masa sidang menuju masa reses.

"DPR bersama pemerintah akan membahas Perppu tersebut sesuai dengan mekanisme peraturan perundangan yang berlaku dengan memperhatikan aspirasi masyarakat dan mempertimbangkan kepentingan nasional," kata Dasco di Kantor DPR, Kamis (16/2).

Pada Rabu malam, Badan Legislasi DPR menyetujui Perppu Cipta Kerja dan sepakat membawa aturan tersebut ke rapat paripurna agar dapat disahkan menjadi undang-undang. Sebanyak tujuh fraksi menyetujui Perppu Ciptaker untuk disahkan menjadi undang-undang. Namun, dua fraksi, yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Demokrat menyatakan menolak.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Perppu Cipta Kerja akan disahkan pada sidang paripurna awal 2023. Menurutnya, materi Perppu Cipta Kerja telah dikomunikasikan kepada seluruh fraksi di DPR.