Baleg DPR Nyatakan Perppu Ciptaker Tak Gugur Meski Belum Disahkan

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) disaksikan jajaran anggota Baleg DPR dan Menkumham Yasonna H. Laoly (kanan) menandatangani draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Penulis: Ira Guslina Sufa
18/2/2023, 18.56 WIB

Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Achmad Baidowi mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Ciptaker tetap bisa digunakan. Belum adanya pengesahan Perppu menjadi Undang-undang pada masa sidang III tahun sidang 2022/2022 yang berakhir pada Kamis (16/2) lalu dinilai tidak mempengaruhi kedudukan Perppu. 

“Ya (masih) berlaku,” ujar Baidowi saat dihubungi, Sabtu (18/2). 

Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022 lalu telah dibahas dan bergulir di DPR. Perppu pun telah mendapat persetujuan rapat Baleg yang dilaksanakan pada Rabu (15/2) malam. 

Dalam rapat yang dihadiri Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebanyak 7 dari 9 fraksi DPR memberikan persetujuan. Adapun dua fraksi yang belum menyetujui pengesahan Perppu adalah Fraksi Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.  

Usai mendapat persetujuan rapat Baleg, pada keesokan harinya, Perppu Cipta Kerja tak jadi dibawa ke sidang paripurna. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pengesahan tertunda lantaran tidak sesuai dengan prosedur.  

Perppu Cipta Kerja hari itu batal dibawa ke paripurna lantaran belum mendapat persetujuan Badan Musyawarah DPR bahkan hingga pagi hari sebelum paripurna dimulai. Sufmi mengatakan pembahasan Perppu akan kembali pada masa sidang IV yang dimulai pada 14 Maret 2022 mendatang.  

“DPR bersama pemerintah akan membahas Perppu tersebut sesuai dengan mekanisme peraturan perundangan yang berlaku dengan memperhatikan aspirasi masyarakat,” ujar Sufmi usai sidang paripurna DPR. 

Rapat paripurna penutupan masa sidang III tak dihadiri Ketua DPR Puan Maharani. Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel.

Tidak adanya pengesahan Perppu Cipta Kerja pada sidang paripurna mendapat sorotan sejumlah pihak. Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Fajri Nursyamsi mengatakan tiadanya pengesahan membuat Perppu Ciptaker gugur dengan sendirinya. Ia menyebut, berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pasal 22 ayat 2 disebutkan bahwa Perppu harus mendapat persetujuan DPR pada masa sidang berikutnya. 

Fajri menyebut masa sidang berikut seperti amanat UUD merupakan masa sidang pertama setelah Perppu disahkan. Untuk Perppu Cipta Kerja, ia menyebut masa sidang pertama adalah masa sidang III tahun sidang 2022/2023 yang dimulai pada 13 Januari dan berakhir pada 16 Februari 2022. 

DPR SETUJUI PERPPU CIPTAKER DIBAWA KE PARIPURNA (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.)

Persetujuan Baleg

Menanggapi posisi legal formal Perppu Cipta Kerja usai belum mendapat pengesahan pada masa sidang III, Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani menilai tidak perlu ada perdebatan. Menurut anggota komisi hukum DPR ini, Perppu Cipta Kerja masih berlaku dan tidak kadaluarsa. 

Menurut Arsul, sesuai amanat UUD 1945, Perppu Cipta Kerja telah dibahas dan disetujui oleh DPR pada tingkat pertama. Dengan begitu Perppu telah memenuhi unsur sesuai dengan pasal 22 ayat 2 UUD 1945. 

“Saya berpandangan dengan demikian apa yang dimaksud dalam Pasal 22 ayat UUD NRI Tahun 1945 secara prinsip dan substantif telah dipenuhi, yakni adanya persetujuan dari DPR,” ujar Arsul. 

Menurut dia karena telah mendapat persetujuan maka secara substantif sudah tidak ada perdebatan. Sedangkan mengenai waktu pengesahan yang harus menunggu masa sidang IV yang dimulai 14 Maret nanti menurut dia tidak akan mempengaruhi substansi persetujuan. 

Di sisi lain, Arsul memahami bila ada pandangan berbeda yang muncul di publik mengenai waktu pengesahan. Namun menurut dia perbedaan pendapat merupakan hal yang lumrah dalam praktik demokrasi di Indonesia dan harus dihormati. 

“Namun menafsirkan ketentuan Pasal 22 ayat 2 UUD tersebut seyogianya dikaitkan juga dengan praktik kelegislatifan kita juga yakni bahwa rapat paripurna DPR itu lebih merupakan penguatan saja daripada persetujuan dalam pembahasan tingkat pertama,” ujar Arsul. 

Menurut Arsul esensi utama persetujuan dari DPR biasanya telah ditetapkan saat alat kelengkapan. Alasannya pembahasan perppu atau produk undang-undang lain di alat kelengkapan telah didahului dengan  pembahasan, dan perdebatan atas substansi produk legislasi yang hendak diundangkan. 

“Sering orang kemudian mengatakan bahwa persetujuan dalam rapat paripurna itu lebih sebagai formalitas pengambilan keputusan,” ujar Arsul. 

Menanggapi adanya persetujuan dari Baleg atas Perppu Cipta Kerja, Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja Anwar Sanusi menyatakan apresiasi. Dia menyebut penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja atau buruh. 

Anwar menyebut kementerian bersiap melakukan sosialisasi usai Perppu mendapat pengesahan. Selain itu pemerintah juga akan menyiapkan aturan turunan melalui Peraturan Pemerintah. Namun aturan turunan baru akan dibuat setelah Perppu mendapat pengesahan paripurna.