AJB Bumiputera 1912 Pangkas Manfaat Polis hingga 50%, Ini Rinciannya
Direktur Utama Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 Irvandi Gustari menjelaskan perusahaan telah menyiapkan mekanisme untuk pembayaran klaim nasabah yang sebelumnya tertunda. Salah satu langkah yang disiapkan adalah kebijakan Penurunan Nilai Manfaat (PNM).
Irvansi mengatakan pemangkasan nilai manfaat merupakan langkah berat yang harus diambil oleh perusahaan. Mekanisme ini dilakukan agar setiap pemegang polis bisa mendapatkan pembayaran klaim. Meski begitu ia mengakui penurunan nilai manfaat merupakan pilihan yang berat yang diambil manajemen AJB Bumiputera.
“Hal ini merupakan langkah terbaik yang harus diambil untuk menyelamatkan Pemegang Polis dengan melanjutkan usaha AJB Bumiputera 1912,” kata Irvandi dalam keterangan resmi, Sabtu (18/2).
Menurut Irvandi, penurunan nilai manfaat merupakan jalan tengah yang harus ditempuh perusahaan agar usaha bersama tetap dapat berjalan. Di sisi lain pemegang polis mendapatkan pembayaran klaim yang tertunda dengan nilai yang berkurang.
Dia menjelaskan ada tiga hal yang menjadi dasar pengambilan keputusan tentang penurunan nilai manfaat. Pertama, Sidang Luar Biasa Badan Perwakilan Anggota (BPA) pada 27 Mei 2022 memutuskan untuk tetap melanjutkan usaha Bumiputera dalam bentuk mutual/usaha bersama, sesuai Anggaran Dasar Bumiputera.
Kedua, Undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Bab VII yang memuat mengenai Asuransi Usaha Bersama. Prinsip utama Usaha Bersama menurut Irvandi adalah kebersamaan dalam pengelolaan usaha berdasarkan Anggaran Dasar perusahaan dan Undang-undang nomor 4 tahun 2023, yang di dalamnya memuat ketentuan terkait pembagian keuntungan dan kerugian usaha.
Ketiga, OJK telah menyatakan tidak keberatan atas RPK Bumiputera dimana salah satu langkahnya adalah pengurangan nilai manfaat. Irvandi menjelaskan pemangkasan klaim polis berlaku untuk seluruh polis asuransi jiwa perorangan dan asuransi jiwa kumpulan. Prosentase PNM untuk masing-masing produk akan menyesuaikan dengan ketentuan tiap produk.
Irvandi menjelaskan, setiap pemegang polis yang telah lengkap proses pengajuan klaim polis asuransi dan sudah status siap bayar (status 7 dalam sistem), maka dapat memberikan persetujuan penerimaan PNM. Selanjutnya proses pengajuan pembayaran akan diproses.
Ia mengatakan prioritas pembayaran akan diutamakan untuk pembayaran nilai manfaat klaim setelah PNM dengan jumlah maksimal Rp 5 juta. Sedangkan untuk nilai manfaat klaim setelah PNM melebihi Rp 5 juta akan dibayar dalam dua tahap.
Berdasarkan laporan keuangan audited tahun 2021, aset Bumiputera tercatat Rp 9,5 triliun dan liabilitas tercatat Rp 32,8 triliun. Laporan perusahaan menunjukkan adanya selisih antara aset dan liabilitas mencapai Rp 23,3 triliun.
Sebelumnya Juru Bicara BPA d.h RUA R.M. Bagus Irawan mengatakan untuk menyelamatkan hak pemegang polis Sidang Luar Biasa Badan Perwakilan Anggota (BPA) yang berlangsung pada 27 Mei 2022 membuat keputusan untuk tetap melanjutkan usaha Bumiputera dalam bentuk mutual/usaha bersama. Keputusan ini membuat sesuai Anggaran Dasar Bumiputera, berlaku pasal 38 ayat 4.
Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa dalam hal AJB Bumiputera 1912 dilanjutkan berdirinya, maka sisa kerugian dibagi secara prorata di antara para anggota AJB Bumiputera 1912 dengan cara-cara yang ditetapkan dalam sidang BPA.
Selanjutnya untuk teknis pengajuan pembayaran klaim PNM akan diproses di kantor cabang dengan mengisi formulir dan kelengkapannya. Adapun rincian pemangkasan klaim polis disesuaikan dengan kriteria produk sebagai berikut:
PNM untuk pembayaran polis yang tertunda
Asuransi Perorangan
Meninggal : PNM 20%
Habis kontrak : PNM 50%
Penebusan: PNM 50%
DKB, Klaim sebagian rawat inap : PNM 0%
Asuransi Kumpulan
Meninggal: PNM 20%
Habis kontrak: PNM 50%
Penebusan : PNM 50%
Refund premi dan kesehatan : PNM 0%
Produk Tradisional pada Aplikasi General Agency System Hybrid (GASH)
Meninggal : PNM 20%
Habis Kontrak: PNM 50%
Penebusan: PNM 50%
Penurunan Nilai Manfaat Polis Aktif (Inforce)
Asuransi Jiwa Perorangan
Inforce tunggal/sekaligus : 42,5%
Inforce reguler : PNM 50%
Asuransi Jiwa Kumpulan
Kelompok produk AJK : PNM 0%
Kelompok produk non AJK : PNM 50%
Kelompok Produk PKK BUMN : PNM 50%
Kelompok produk PKK non Bumn: PNM 40%