Guru Besar Unpad Nilai Perppu Ciptaker Tak Penuhi Syarat Konstitutif

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.
Menkopolhukam Mahfud MD (depan, kiri), Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (depan, tengah), dan Menkumham Yasonna H. Laoly (depan, kanan) bertepuk tangan saat rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Baleg DPR menyetujui untuk membawa Perppu Cipta Kerja ke Paripurna dan disahkan menjadi Undang-undang (UU).
Penulis: Ade Rosman
20/2/2023, 19.39 WIB

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran Susi Dwi Harijanti mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Ciptaker tidak memenuhi syarat konstitutif. Syarat konstitutif merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam penentuan suatu keadaan baik dalam konteks hukum maupun pemerintahan. 

Susi berpandangan, selain bertentangan dengan pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 mengenai kegentingan memaksa dalam pembuatannya, Perppu tersebut juga belum disahkan meski telah lewat masa sidang III DPR RI.

"Perppu hanya dapat dikeluarkan apabila ada ihwal kegentingan yang memaksa. Kemudian, ayat 2 nya yaitu Perppu itu harus disahkan dalam masa persidangan berikutnya," kata Susi seperti dikutip dari kanal YouTube PSHK Indonesia, Senin (20/2) 

Sebelumnya Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi mengatakan Perppu Ciptaker tetap bisa digunakan. Ia mengatakan, belum adanya pengesahan Perppu menjadi Undang-undang pada masa sidang III tahun sidang 2022/2022 yang berakhir pada Kamis (16/2) lalu dinilai tidak mempengaruhi kedudukan Perppu. 

"iya (masih) berlaku, " kata Baidowi saat dihubungi, Sabtu (18/2). 

Susi mengatakan, persetujuan Baleg tidak dapat digunakan sebagai argumentasi nahwa Perppu telah disetujui DPR. Dia menyebut suatu Perppu baru bisa dinyatakan sah bila sudah diketok palu di Paripurna. 

"Prosedur pembentukan Undang-undang itu merupakan rantai tindakan hukum untuk menghasilkan Undang-undang sebagai sebuah tindakan negara yang penuh dengan cara yang sah atau legitimate," kata Susi. 

Ia pun mengatakan, persetujuan Baleg merupakan fungsi secara parsial saja. Persetujuan itu belum bisa dianggap bahwa pembentukan Undang-undang telah selesai. Lebih jauh, Susi mengatakan, pembahasan Perppu harus lebih rigid daripada pembahasan Rancangan Undang-undang.

Menurut Susi Perppu bukan hanya sekadar mengelola kegentingan memaksa. Pembahasan Perppu jika nantinya disetujui harus menormalkan kembali keadaan yang semula dipandang abnormal.

"Jadi pembahasan Perppu itu harus lebih rigid dibandingan Pembahasan Rancangan Undang-undang," ujar Susi lagi. 

Sebelumnya pada Kamis (16/2) DPR telah menggelar sidang paripurna terakhir pada masa sidang III tahun 2022/2023. Hingga masa sidang berakhir Perppu tak kunjung disahkn di aripurna. Padahal, rapat Baleg yang digelar Rabu (15/2) telah memberi persetujuan Perppu dibawa untuk disahkan di rapat paripurna. 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pengesahan Perppu akan dilanjutkan pada masa sidang VI yang dimulai 14 Meret mendatang. Dia memastikan pemerintah dan DPR akan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam penyusunan Perppu Cipta Kerja. 

Reporter: Ade Rosman