Polda Tangkap Debt Collector yang Ambil Paksa Mobil Clara Shinta

ANTARA/Ilham Kausar
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (kedua dari kiri) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kedua dari kanan) saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/2)
Penulis: Agustiyanti
24/2/2023, 07.44 WIB

Polda Metro Jaya menetapkan tujuh tersangka penagih utang atau debt collector dalam kasus dugaan pengambilan paksa mobil selebgram Clara Shinta dan tindakan tidak menyenangkan terhadap anggota kepolisian. 

"Tiga dari tujuh orang tersangka telah kami tangkap," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (

Hengki menyebut tiga orang tersebut berinisial AWP (27), LW (34), XR (25). Ketiganya diduga melakukan perbuatan tidak semena-mena terhadap korban yakni Clara Shinta dan anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Evin Susanto. Sementara itu, empat tersangka lainnya yakni EJS, BF, YH kini dalam pengejaran tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Sedangkan empat orang ini kami akan kejar terus dan setelah ini kami akan sebar daftar pencarian orang termasuk foto-fotonya ke seluruh kantor kepolisian untuk bersama-sama menangkap," kata Hengki.

Menurut Hengki, para tersangka dijerat dengan Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena melawan petugas dengan melakukan kekerasan fisik dan psikis. Ketujuh tersangka juga dijerat dengan Pasal 365, 368 dan 335 KUHP atas laporan pengambilan paksa kendaraan yang dilayangkan oleh Clara Shinta.

"Kami konstruksi pasal pencurian dengan kekerasan pasal pemerasan dan juga perbuatan tidak menyenangkan maksimal hukuman tujuh tahun," kata Hengki.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebelumnya juga telah menangkap tiga penagih utang dan tujuh preman dari dua kelompok yang berbeda. Aksi preman-preman itu viral di media sosial saat membentak seorang anggota Bhabinkamtibmas Polri.

Selebgram Clara Shinta melaporkan peristiwa perampasan mobil oleh kawanan penagih utang ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/2). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP / B / 954 / II / 2023 / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023.

 

Reporter: Antara