Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara Terseret Kasus Ferdy Sambo

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU
Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan bersiap mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Penulis: Ira Guslina Sufa
27/2/2023, 12.59 WIB

Terdakwa perintangan penyidikan kasus atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan divonis hukuman penjara selama 3 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan anak buah Ferdy Sambo yang pernah menjabat Karo Paminal Divpropam Polri itu juga dikenakan denda Rp 20 juta. 

“Bila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2). 

Hakim menyatakan bahwa Hendra Kurniawan tidak terbukti bersalah melakukan dakwaan pertama primer. Adapun utama itu yaitu melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski tak terbukti bersalah pada dakwaan primer, Ahmad Suhel menyatakan Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, salah satunya adalah Hendra Kurniawan tidak berterus terang ketika memberi keterangan di dalam persidangan.

Selain itu, hakim juga menilai Hendra Kurniawan tidak menunjukkan rasa penyesalan. Hendra juga disebut tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” ujar Ahmad Suhel.

Vonis yang diterima Hendra,  selaras dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada Jumat (23/1) lalu. Dalam sidang tuntutan, tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Hendra menjalani pidana penjara tiga tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam perkara obstruction of justice ini, majelis hakim telah menetapkan pidana mati kepada Ferdy Sambo. Selain perintangan penyidikan ia juga didakwa bersalah melakukan pembunuhan berencana.  

Terdakwa lain yang telah menerima vonis yaitu Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto. Keduanya divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta. Sedangkan terdakwa Agus Nurpatria yang menjalani sidang di hari yang sama dengan Hendra divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 20 juta, 

Reporter: Antara