Tinggalkan Lapas Salemba Eliezer Kembali ke Rutan Bareskrim, Ada Apa?

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E
Penulis: Ira Guslina Sufa
28/2/2023, 08.55 WIB

Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali dipindahkan ke rumah tahanan Bareskrim Polri. Pemindahan dilakukan atas rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK tak berselang satu hari setelah Eliezer ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba Jakarta Pusat, Senin (27/2).

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan LPSK punya alasan kuat di balik rekomendasi pemindahan itu. Menurut dia Eliezer akan lebih aman bila tetap berada di rutan Bareskrim karena jumlah tahanan yang lebih terbatas sehingga pengawasan bisa lebih maksimal. 

“Kami mempertimbangkan keselamatan Richard Eliezer, karena di Lapas lebih banyak orang (warga binaan), sehingga potensi keselamatan dia harus kami jaga,” ujar Susilaningtias seperti dikutip dari Antara, Selasa (28/2). 

Susilaningtias juga mengungkapkan rekomendasi pemindahan Bharada E ke Rutan Bareskrim, demi membantu persiapan yang bersangkutan untuk kembali bertugas sebagai anggota Polri. LPSK menilai, Eliezer akan lebih mudah beradaptasi bila masih berada di lingkungan sekitar korps Polri. 

Sempat Dipindah ke Lapas Salemba

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin siang mengeksekusi Bhadara E dari Rutan Bareskrim menuju Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Eksekusi dilakukan setelah putusan terhadap Richard Eliezer dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap setelah Kejaksaan Agung dan pengacara Bharada E menyatakan menerima.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI Rika Aprianti menyebut setelah pindah ke Rutan Bareskrim, status Eliezer tetap sebagai warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta Pusat yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.

“Maka Richard Eliezer sebagai warga binaan Lapas Salemba selanjutnya menjalankan pidana atau dititipkan di Rutan Bareskrim Polri dengan pengawasan dan pendampingan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” kata Rika. 

Menurut Rika, penitipan Eliezer di Rutan Bareskrim Polri merupakan hasil koordinasi, kerja sama dengan LPSK. Sebelumnya, Eliezer dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta Pusat, Senin (27/2), pukul 14.30 WIB untuk melakukan eksekusi atas putusan pidananya selama satu tahun enam bulan.

Di Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta Pusat, Eliezer langsung dilakukan pendaftaran atau registrasi pemeriksaan kesehatan dan asesmen. Setelah menjalani pemeriksaan status Eliezer berubah dari tahanan menjadi narapidana atau warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba. 

Setelah proses administrasi selesai, malam harinya Eliezer diantarkan kembali ke Rutan Bareskrim Polri dengan pengawalan dari Polres Jakarta Pusat didampingi LPSK, Ditjenpas, dan petugas Lapas Salemba. Rika memastikan hak-hak dasar dan hak bersyarat Richard Eliezer selama menjalani pidana di Rutan Bareskrim Polri akan tetap dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan pidana satu tahun enam bulan. 

Hakim menyatakan Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun hukuman Eliezer menjadi ringan lantaran hakim mempertimbangkan posisi Bharada E sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dalam perkara pembunuhan itu. 

Reporter: Antara