Mabes Polri Sebut Richard Eliezer Bisa Bebas Lebih Cepat

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Richard Eliezer alias Bharada E memberikan salam saat tiba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Penulis: Ira Guslina Sufa
28/2/2023, 19.52 WIB

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat berpotensi bebas lebih cepat dari tahanan. Kepala Bagian Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Biro Perencanaan dan Administrasi Bareskrim Polri, Gatot Agus Budi Utomo menyebut Eliezer bisa saja mendapat remisi. 

"Kepala Rutan Bareskrim bisa memberikan rekomendasi usulan remisi dengan berbagai pertimbangan, salah satunya perilaku selama ditahan di Rutan Bareskrim," kata Gatot seperti dikutip dari Antara, Selasa (28/2). 

Sejak ditahan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Eliezer telah menjalani masa penahanan selama enam bulan. Dengan vonis satu tahun enam bulan dikurangi masa penahanan seperti yang disampaikan majelis hakim maka sisa masa pidana yang dijalani Eliezer tinggal satu tahun.

Saat ini Eliezer menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Meski sempat dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakan Salemba, Eliezer kini menjadi warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.

Menurut Gatot, selama ditahan Eliezer akan mendapat pembinaan kepribadian dan kerohanian. Setelah mengikuti pembinaan kepala rutan bisa memberikan rekomendasi apakah Eliezer memenuhi persyaratan untuk diajukan sebagai penerima remisi.

Halaman:
Reporter: Antara