Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo memiliki saham di enam perusahaan. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan kepemilikan saham di 6 perusahaan tersebut masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kategori surat berharga.
"Kalau saya ingat sekitar Rp 1,5 miliar nilai enam perusahaan ini, baik yang dimiliki yang bersangkutan, istri, anak maupun yang lainnya," kata Nainggolan usai memeriksa Rafael di Gedung KPK, Rabu (1/3).
Menurut Nainggolan, dua dari enam perusahaan tersebut berupa perumahan atas nama istrinya yang berada di Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Namun dua perumahan tersebut tidak tercatat secara langsung dalam laporan harta Rafael Alun.
Lebih jauh Nainggolan mengatakan, kepemilikan atas nama perumahan tidak tercantum di LHKPN karena yang dicatat hanya sahamnya saja.
"Jadi kalau ditanya itu perumahan segede itu ada di LHKPN enggak? Enggak ada. Yang ada sahamnya di perusahaan itu saja atas nama istri, atau saham istrinya di perusahaan itu," kata Nainggolan.
Selain kepemilikan saham dalam dua perusahaan properti, KPK masih mendalami empat perusahan lain. Menurut Nainggolan satu dari empat perusahaan yang sahamnya dimiliki Rafael berbentuk catering.
"[perusahaan] yang 4 lagi kami cari," kata Nainggolan.
Rafael sendiri dipanggil KPK untuk dimintai keterangan mengenai LHKPN yang mencapai Rp 56,1 miliar. Rafael tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 07.45 WIB, dan tak buka suara kepada awak media. Ia lalu masuk ke ruang pemeriksaan sekitar pukul 09.05 WIB.
Kepemilikan harta tidak wajar milik Rafael Alun menjadi perhatian publik, setelah putranya, Mario Dandy Satriyo (MDS) menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David. D mengalami perawatan intensif di Rumah Sakit Mayapada Jakarta Selatan dan sempat mengalami koma usai dianiaya.
Kejadian tersebut membuat publik menyoroti gaya hidup mewah MDS yang kerap pamer kemewahan di media sosial. Sorotan itu kemudian mengarah kepada Rafael yang memiliki kekayaan mencapai sekitar Rp 56 miliar berdasar LHKPN.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II. Kasus Rafael juga mendorong Sri Mulyani memaksa seluruh pegawai di lingkungan kementerian keuangan untuk lebih memperhatikan sikap hidup sederhana.