Komisi Pemberantasan Korupsi bakal memeriksa mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi laporan harta kekayaan yang disampaikan Eko.

“Sudah dan besok akan keluar surat tugas pemeriksaannya, jadi pasti kami periksa,” ujar Nainggolan di Gedung KPK, Rabu (1/3). 

Menurut Nainggolan sebelum melakukan pemeriksaan, KPK saat ini tengah mendalami Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara yang disampaikan Eko kepada KPK. Meski jumlah kekayaan Eko tidak mencolok namun ia menyebut tetap harus ditelusuri lebih jauh. Apalagi menurut Nainggolan LHPKN Eko memiliki pola yang sedikit berbeda. 

“Nilainya enggak istimewa tapi utangnya kan istimewa itu kami lagi dalami lagi,” kata Nainggolan. 

Selain mendalami LHKPN, KPK juga terus berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal di Kementerian Keuangan untuk mendalami kejanggalan laporan kekayaan sejumlah pejabat. Ia menekankan kolaborasi antar kedua lembaga akan terus ditingkatkan untuk lebih mengefektifkan untuk pemeriksaan

Sebelumnya Kemenkeu telah mencopot Eko Darmanto dari jabatan kepala Bea Cukai Yogyakarta imbas sorotan publik terhadap aksinya di media sosial yang kerap pamer harta. Pembebastugasan Eko dari jabatannya seiring pemeriksaan yang akan dilakukan terkait harta kekayaannya.  

"Saya sudah menginstruksikan Dirjen Bea Cukai untuk melakukan pembebastugasan atau pencopotan saudara ED dari jabatannya, segera," ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers, Rabu (1/3).

 Ia menjelaskan, pihaknya telah memanggil Eko terkait aksi pamer yang dilakukannya di media sosial untuk melakukan klarifikasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan, pesawat yang ada di dalam unggahan foto Eko di media sosial bukan milik yang bersangkutan dan diambil dalam rangka latihan terbang.

 "Penelusuran Ditjen Bea Cukai, pesawat tersebut adalah milik Aerosport Indonesia," ujarnya.  

Direktorat Jenderal Bea Cukai juga mengkonfirmasi kepemilikan motor gede atau moge yang juga digunakan oleh Eko sebagai properti foto. Eko menjelaskan, moge tersebut adalah pinjaman. Namun, ia juga mengakui bahwa sebenarnya memiliki motor besar yang tidak masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN. 

"Saya sudah instruksikan Inspektorat Jenderal dan Dirjen Bea Cukai untuk menginvestigasi dan menindaklanjuti atau perilaku dan kecocokan harta yang bersangkutan dengan LHKPN, serta mendalami kepatuhan etika dan disiplin," kata dia.  

Kekayaan Eko Darmanto

Adapun berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara pada 2022, total aset yang dimiliki Eko Darmanto mencapai Rp 15,74 miliar. Di sisi lain, ia juga memiliki utang mencapai Rp 9,02 miliar sehingga total kekayaannya tercatat Rp 6,72 miliar. 

 Aset Eko Darmanto didominasi tanah dan bangunan mencapai Rp 12,5 miliar. Ini terdiri dari tanah seluas 372 meter di Jakarta Utara yang merupakan hasil sendiri senilai Rp 10 miliar dan tanah di Malang senilai Rp 2,5 miliar yang merupakan hibah. Ia juga memiliki aset berupa alat transportasi senilai Rp 2,9 miliar yang diperoleh dari hasil sendiri. 

 Sorotan terhadap Eko Darmanto merupakan buntut dari kasus pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Harta Rafael disorot setelah anaknya yang terlibat penganiayaan anak pengurus GP Ansor diketahui kerap pamer harta di media sosial. 

Reporter: Ade Rosman