Rafael Alun Ternyata Juga Pernah Diperiksa KPK pada 2018, Perkara Apa?

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023).
Penulis: Ade Rosman
1/3/2023, 18.58 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata bukan kali ini saja memeriksa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan sebelumnya Rafael pernah diperiksa KPK pada 2018. 

Menurut Nainggolan saat itu Rafael diperiksa untuk kejanggalan atas Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN periode 2015-2018. Hasil laporan tersebut telah diterbitkan pada 23 Januari 2019 lalu. 

Nainggolan mengatakan, terdapat sejumlah keterbatasan KPK dalam menyusun laporan pada 2019 itu. Tim penyidik saat itu kesulitan untuk menjangkau asal dari semua harta yang dilaporkan. Pada akhirnya KPK berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

"Tapi kok kami merasa dengan angka kekayaan dan transaksi bank yang sangat aktif, kami merasa kayaknya ada yang enggak pas nih, waktu itu 2019 kami datang. Oleh karena itu hampir tidak ada tindak lanjut yang signifikan sesudah itu," kata Nainggolan. 

Hari ini, KPK kembali memeriksaa Rafael Alun setelah LHKPN yang ia laporkan disorot lagi oleh publik. Rafael hari ini menjalani pemeriksaan di KPK selama kurang lebih enam jam. Ia datang untuk mengklarifikasi LHKPN yang mencapai Rp 56,1 miliar. 

Rafael tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 07.45 WIB, dan tak buka suara kepada awak media. Ia lalu masuk ke ruang pemeriksaan sekitar pukul 09.05 WIB.

Pemeriksaan Lanjutan

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyatakan proses pemeriksaan terhadap Rafael akan dilakukan lebih dari satu kali.

"Proses klarifikasi ini bukan hanya sekali, saya pastikan bukan hanya sekali, karena pasti lagi," kata Pahala, di Gedung KPK, jakarta Selatan, Rabu (1/3).

Ia mengatakan, proses klarifikasi merupakan satu tahapan yang pasti dilalui saat seseorang berstatus 'wajib lapor' masuk ke dalam kategori diperiksa. Pahala menerangkan, pada prosesnya dilakukan verifikasi menggunakan aplikasi dan orang. Jika nantinya dalam verifikasi masuk dalam kriteria 'outliers' dikarenakan hartanya naik tinggi atau karena hutangnya naik tinggi maka KPK tidak akan menerima laporan seketika.

"Jadi kami tahan lantas kami lihat lagi, masuklah dia ke pemeriksaan. Jadi yang bersangkutan ini sebenarnya masuk di outliers, akhirnya kami periksa," kata Pahala.

Terkait langkah selanjutnya, Pahala mengatakan KPK akan memanggil pihak lainnya untuk mengetahui pola kejanggalan dalam LHKPN Rafael. KPK berharap bisa menemukan pola sehingga dapat menentukan langkah pencegahan ke depannya. 

Reporter: Ade Rosman