AG Diduga Terlibat Penganiayaan David, Status Hukumnya Dinaikkan

Antara
Tersangka kasus penganiayaan David Latumahina, Mario Dandy saat konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Kamis (24/2).
2/3/2023, 18.15 WIB

Polres Jakarta Selatan meningkatkan status AG dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada Cristalino David Ozora. AG dianggap terlibat dalam penganiayaan David.

Berbeda dengan orang dewasa yang ditetapkan sebagai tersangka, AG saat ini berstatus berkonflik dengan hukum. Sebelumnya, ia dikenakan status berhadapan dengan hukum karena masih di bawah umur.

"Hari ini, kami menambah konstruksi pasal yang kedua serta menaikkan status anak AG," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metor Jaya, Kombes Pol. Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/3) seperti disiarkan Kompas TV.

Polisi juga menjerat para pelaku dengan Pasal 355 KUHP yakni penganiayaan berat. Ini setelah penyidik berkonsultasi dengan ahli.

"Ini bisa menjadi mens rea, ini rangkaian kejadian di mana korban tidak berdaya namun masih dianiaya," katanya.

Polisi juga telah menemukan peranan masing-masing orang yang diduga pelaku. Ini setelah mengumpulkan keterangan dari 10 saksi serta pemeriksaan digital.

Dalam kesempatan ini, Hengky juga menjelaskan kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dari sebelumnya Polres Jakarta Selatan. "Demi efisiensi," ujarnya.

Sebelumnya, Mario Dandy bersama rekannya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jaksel. Keduanya dianggap terlibat dalam penganiayaan putra Jonathan Latumahina tersebut.