Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan mengundang Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto untuk memberikan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.
"Kami dari pimpinan sudah minta agar klarifikasi kekayaan yang bersangkutan yang dilaporkan dalam LKHPN," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis (2/3).
Pada kesempatan terpisah, Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan penyidik KPK sedang mempersiapkan teknis klarifikasi terhadap Eko Darmanto yang berada di Yogyakarta.
"Kan surat tugas diperiksanya sekarang, kita masih koordinasi ini orang di Yogyakarta, kan ini teknis banget. Kalau kita panggil ke sini kan dia perlu ongkos, misalnya. Kalau dia bilang 'enggak bisa pak saya lagi kerja', susah juga," kata Pahala.
Dia mengatakan KPK tengah menimbang opsi untuk mendatangi yang bersangkutan di Yogyakarta atau melakukan klarifikasi di Jakarta.
"Jadi sekali lagi kita koordinasikan, kita klarifikasi ke sana atau dia ke sini, atau kalau lagi ke sini bareng Inspektorat Jenderal, kita pinjam di sini boleh juga," ujarnya.
Eko Darmanto Dicopot
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menginstruksikan Direktorat Jenderal Bea Cukai segera mencopot Eko Darmanto dari jabatannya dalam rangka pemeriksaan.
Eko dicopot buntut unggahan foto pamer kemewahan di media sosial, antara lain foto di depan pesawat terbang dan motor gede.
"Ditjen Bea Cukai melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretariat Ditjen Bea Cukai telah memanggil yang bersangkutan," ujar Suahasil.
Dari hasil pemanggilan dan pemeriksaan, ia menyampaikan, ED mengakui foto di depan pesawat terbang diambil dalam rangka latihan terbang. Penelusuran Tim Ditjen Bea Cukai mengonfirmasi bahwa pesawat tersebut adalah milik Federasi Aero Sport Indonesia (FASI).
Terkait dengan unggahan foto ED yang terlihat pamer tersebut, pejabat Bea Cukai tersebut mengakui kesalahannya dan berjanji akan memperbaiki kelakuannya.
Kemudian terkait unggahan foto di akun media sosial ED bersama motor besar, ia mengaku motor tersebut merupakan pinjaman.
Namun, kata Suahasil, ED mengakui memiliki harta berupa motor besar yang tidak dilaporkan dalam LHKPN,.
"Karena itu saya telah menginstruksikan Tim Inspektorat Jenderal Kemenkeu bersama dengan Ditjen Bea Cukai untuk ditindaklanjuti," tegasnya.
Ia menyebutkan tindak lanjut dapat dilakukan dengan investigasi dan penelitian atas perilaku, kecocokan harta, dan utang dalam LHKPN, termasuk dengan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak serta mendalami pelanggaran etika dan disiplin ED.
Menurut data LHKPN, pada 2021 Eko Darmanto memiliki total harta Rp6,72 miliar. Rincian kekayaan Eko Darmanto terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp12,5 miliar, koleksi sembilan unit mobil dengan nilai gabungan Rp2,9 miliar, harta bergerak lainnya Rp100,7 juta, kas Rp238,9 juta, dikurangi utang Rp9 miliar.
Harta pejabat bea cukai ini juga konsisten bertambah sekitar Rp1,1 miliar sampai Rp1,6 miliar per tahunnya seperti terlihat pada grafik di atas. Secara kumulatif, selama periode 2018-2021 kekayaan Eko Darmanto sudah bertambah sekitar Rp4,47 miliar atau naik 198%.