Polemik Putusan Pemilu Ditunda, MA: Hakim Tak Bisa Dipersalahkan

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Suasana Pameran Kampung Hukum di Jakarta, Rabu (27/2/2019).
Penulis: Ade Rosman
3/3/2023, 18.19 WIB

Juru Bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa disalahkan. Menurut Suharso hakim bisa saja memiliki pandangan tertentu dalam memutus suatu perkara. 

"Hakim tidak bisa dipersalahkan secara kedinasan terkait produk putusannya karena putusan dianggap benar," kata Suharto saat dikonfirmasi, Jumat (3/3).

Menurut Surharto, hakim memiliki kewenangan dalam menentukan putusan dalam sebuah persidangan. Meski begitu dia mengingatkan bahwa putusan yang dibuat belum berkekuatan hukum tetap, sehingga masih sangat mungkin ada pihak yang mengajukan banding.

Suharto mengatakan, dalam hal putusan belum bersifat final ia meminta seluruh pihak menyikapi putusan dengan bijak. Caranya adalah dengan menunggu proses banding yang akan berjalan.

Lebih jauh, ia mengatakan dikarenakan perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap, MA tidak akan menanggapi substansi. MA juga tidak akan menyatakan pendapat terkait proses hukum yang sedang berjalan karena dinilai dapat mempengaruhi proses peradilan yang sedang berjalan.

"MA menjaga agar pengadilan di bawah MA tetap independen," kata Suharto.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum. Putusan itu berdampak pada penundaan pelaksanaan pemilu 2024 yang telah dijadwalkan oleh KPU selama dua tahun empat bulan dan tujuh hari. . 

Putusan penundaan pemilu ditetapkan PN Jakarta Pusat pada Kamis (2/3) lewat putusan dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Adapun gugatan diajukan Partai Prima pada 8 Desember 2022. 

"Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat," tulis majelis hakim dalam putusannya yang dikutip Kamis (2/3).

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut dan akan tetap menjalankan tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu 2024.

Reporter: Ade Rosman