Pontjo Sutowo Gugat HGB Hotel Sultan, Kejaksaan Anggap Gugatan Basi

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Mobil melintas di depan Hotel Sultan di Kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Jumat (3/3/2023).
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
4/3/2023, 07.00 WIB

Pemilik PT Indobuildco, Pontjo Sutowo, melayangkan gugatan kepada pemerintah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta. Pontjo meminta pengadilan membatalkan Hak Pengelolaan Lahan atau HPL terhadap Blok 15 Gelora Bung Karno yang merupakan tempat berdirinya Hotel Sultan.

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 169/hpl/bpn/89 yang terbit pada 15 Agustus 1989, HPL Blok 15 Gelora Bung Karno dimiliki Kementerian Sekretariat Negara RI cq Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga Senayan. Aturan ini yang menjadikan dasar putusan Peninjauan Kembali pada 2007 yang memerintahkan Pontjo Sutowo membayar royalti atas penggunaan lahan di tempat berdirinya Hotel Sutan.

Sidang pertama atas gugatan ini akan berlangsung pada 8 Maret 2023 dengan agenda pemeriksaan persiapan. Namun, Jaksa Agung Muda Bidang Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono menyatakan perkara tersebut tidak layak diperiksa PTUN.

"Yang digugat itu sudah pernah diputuskan dalam perkara perdata dan HPL Kemensetneg itu dikukuhkan dan disahkan di putusan pengadilan. Karena sudah dikukuhkan, tidak layak lagi diperiksa di PTUN," kata Feri dalam konferensi pers, Jumat (3/3).

Pontjo juga menggugat agar pemerintah memperpanjang Hak Guna Bangunan atau HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora. Pada 2003, Indobuildco mengantongi HGB tempat berdirinya Hotel Sultan selama 20 tahun melalui penerbitan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora yang berakhir pada 4 Maret 2023. 

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan gugatan yang dilayangkan Pontjo terkait HPL dan HGB Blok 15 GBK sudah tidak layak. Oleh karena itu, gugatan tersebut dinilai tidak akan mempengaruhi transisi pengelolaan Hotel Sultan dari Indobuildco ke negara.

"Ibarat makanan, gugatan yang diajukan Pontjo itu makanan basi. Itu sudah pernah diputus dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 952-2006 dan dalam PK pertama semua sudah dikukuhkan mengenai hak kepemilikan dari Kemensetneg," kata Edward. 

Kementerian Sekretariat Negara memutuskan akan mengelola Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno yang menjadi lokasi Hotel Sultan. Sekretaris Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Setya Utama mengatakan GBK bakal mengelola kawasan Hotel Sultan seiring dengan habisnya masa HGB PT Indobuildco pada Sabtu, 4 Maret 2023.

"Pimpinan telah memutuskan dengan berakhirnya HGB Nomor 27/Gelora dan Nomor 26/Gelora, (kami) akan mengelola sendiri. Jadi, Kemensetneg akan mengelola sendiri dalam hal ini Pengawas Pengelolaan Komplek (PPK) GBK," ujar Setya. 

Tiga Kali Peninjauan Kembali

Indobuildco perusahaan milik Pontjo Sutowo merupakan pengelola Hotel Sultan yang beroperasi di Blok 15 tersebut. Sebelum berganti nama menjadi Hotel Sultan, Indobuildco mengelola Hotel Hilton sejak 1970-an.

Pada 2003, Indobuildco mengantongi HGB selama 20 tahun melalui penerbitan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora pada 4 Maret 2003. Indobuildco berhasil menang di pengadilan setelah menggugat HGB Blok 15 GBK kepada negara. Walau negara sudah mengajukan banding hingga tahap kasasi, Indobuildco dinilai sah memiliki HGB Blok 15 GBK.

Kemudian, berdasarkan putusan PK pada 2007, Kementerian Sekretariat Negara memiliki Hak Pengelolaan Lahan atau HPL atas Blok 15 GBK. Selain itu, pengadilan PK memutuskan agar HGB yang dimiliki Indobuildco berakhir pada 3 Maret 2023.

Dalam proses PK tersebut negara berhasil meyakinkan majelis hakim pengadilan bahwa terdapat pelanggaran atas perpanjangan HGB Blok 15 GBK Pelanggaran yang dimaksud adalah tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara Jakarta Robert Jeffrey Lumempouw. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan hukuman bui tiga tahun pada Robert pada 27 Juni 2007.

Pada 2011, pengadilan PK memutuskan agar putusan yang dimenangkan Indobuildco dari tingkat pertama hingga kasasi dibatalkan. Selain itu, Indobuildco diwajibkan membayar royalti HPL beserta bunga dan denda kepada negara senilai US$ 2,25 juta.

Kementerian Keuangan menentukan biaya sewa lahan di GBK minimal Rp 30.000 per meter persegi setiap bulannya. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 35/PMK.05/2014 tentang Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno pada Kemensetneg. Total HGB Blok 15 GBK yang dimiliki Indobuildco mencapai 140.786 meter persegi.

Reporter: Andi M. Arief