Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan kejagung telah menyerahkan memori kasasi kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Kasasi diajukan usai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis lepas pada bos KSP Indosurya, Henry Surya dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Indosurya kami tinggal menunggu. Kami sudah serahkan memori kasasi,” ujar Ketut di Kejagung, Senin (6/3).
Ketut mengatakan setelah dokumen kasasi diserahkan maka proses yang dilalui akan panjang. Dengan begitu tak banyak yang bisa dilakukan oleh Kejaksaan sembari menunggu proses berjalan.
Selain upaya hukum dan kejaksaan, kasus KSP Indosurya kini kembali diperkarakan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Usai putusan lepas terhadap Henry Surya, Mabes Polri melanjutkan pengusutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan koperasi bermasalah tersebut.
Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan pendalaman perkara saat ini masih berproses. Dari 33 perusahaan yang diduga menerima aliran dana dari Indosurya belum semua yang diusut.
"Sebanyak 23 perusahaan terafiliasi yang sudah didalami aliran dana terkait dengan Indosurya," kata De Deo saat dikonfirmasi, Rabu (1/3) lalu.
Adapun, pada perkara yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 106 triliun dengan jumlah korban 23 ribu orang tersebut hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan oleh penyidik. Pendiri KSP Indosurya Henry Surya menerima vonis bebas dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.