Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan persiapan lahirnya bursa karbon di Indonesia. Saat ini mereka masih dalam tahap persiapan aturan bursa tersebut.
Sementara, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menyiapkan infrastruktur dan teknologi bursa karbon. Nantinya bursa ini akan meluncur pada 2024.
"Harus terhubung secara nasional," kata Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal OJK, Luthfy Zain Fuady saat diskusi di Balikpapan, Kalimantan Timur jelang akhir pekan lalu.
Sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), penyelenggaraan bursa karbon akan dilakukan BEI. Sedangkan OJK akan mengatur perdagangannya.
"Ini seperti SUN yang diperdagangkan Kementerian Keuangan namun aturan perdagangannya di OJK," kata Luthfi.
Sebelumnya OJK mengatakan bursa karbon dijadwalkan meluncur pada 2024. Omnibus law sektor keuangan atau Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang baru disahkan pekan lalu memandatkan OJK mengawasi implementasi bursa karbon.
Meski demikian, OJK masih belum menentukan model bursa karbon yang akan dianut nanti. Pasalnya, ada dua pilihan. Pertama, bursa karbon menempel dengan bursa efek Indonesia (BEI), kedua dibentuk bursa khusus jual beli efek berbasis karbon.
Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan, sebagian besar negara yang sudah mengimplementasikannya memang mengadopsi model kedua. Hal ini agar pengembangan bursa bisa karbon lebih fokus.
"Kembali lagi pada kebijakan pemerintah, kami hanya sampaikan opsi-opsinya," kata Mahendra dalam Rakernas Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) di Jakarta, Rabu (21/12).