KPU Dinilai Tak Serius Hadapi Gugatan Tunda Pemilu, Perlu Lebih Garang

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Executive Director Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini (kiri), Deputy Director Khoirunnsa Agustyati (kedua kiri), Program Officer Heroik Pratama (kanan) dan Program Manager Fadli Ramadhanil, menyampaikan pandangan dalam diskusi Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Desain Sistem Pemilu Serentak yang Konstitusional, di Jakarta, Kamis (27/2/2020).
Penulis: Ade Rosman
8/3/2023, 11.01 WIB

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi atau Perludem Titi Anggraini menyayangkan respons Komisi Pemilihan Umum KPU atas gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu berujung pada keluarnya putusan yang berdampak pada penundaan pemilu. 

Dalam putusan untuk perkara dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu pengadilan menyatakan Partai Prima sebagai peserta pemilu 2024 yang telah dirugikan oleh verifikasi administrasi yang dilakukan KPU. Putusan itu menghukum KPU membayar ganti rugi senilai Rp 500 juta. 

Di sisi lain, hakim memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu dan memulai tahapan terhitung 2 tahun 4 bulan dan 7 hari yang berdampak pada penundaan pemilu. Penundaan dilakukan untuk memberi kesempatan yang sama kepada Partai Prima untuk bisa mengikuti semua tahapan. 

Menurut Titi keputusan yang kontroversial itu sebenarnya bisa dicegah bila KPU melakukan upaya luar biasa pada saat proses di pengadilan masih bergulir. Dalam eksepsi yang diajukan ke pengadilan, KPU memang telah menyatakan pengadilan tidak bisa memberi putusan lantaran persoalan pemilu bukan ranah pengadilan. Namun pada 20 Januari 2023 hakim mengeluarkan putusan sela yang membantah eksepsi KPU soal kompetensi absolut PN Jakarta Pusat dalam menangani gugatan Partai Prima.

“Mestinya ada upaya luar biasa dari KPU untuk mengantisipasi Putusan Sela tersebut. Justru langkah KPU adalah tetap tidak mengajukan saksi/ahli,” ujar Titi pada katadata.co.id, Selasa (7/3). 

Menurut Titi, saat ini setelah putusan keluar hal yang bisa dilakukan oleh KPU adalah menempuh jalur hukum dengan proses banding. Ia berharap kali ini KPU bisa menyiapkan tim yang solid dalam mempersiapkan materi banding. Titi mengatakan totalitas KPU dalam mengajukan banding diperlukan untuk memastikan pesta demokrasi tetap berjalan sesuai jadwal dan tahapan yang telah disusun. 

“Putusan PN Jakpus ini menjadi evaluasi bagi KPU untuk tidak menyepelekan semua upaya hukum terhadap KPU, terlebih ketika terdapat sejumlah pihak yang masih terus mewacanakan penundaan pemilu,” ujar Titi. 

Ia mengatakan wacana penundaan pemilu merupakan isu yang harus dilawan semua pihak untuk bisa menegakkan demokrasi. Penundaan pemilu menurut Titi tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945 dan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan itu juga disebut menyalahi Peraturan Mahkamah atau Perma No. 5 Tahun 2017 dan Perma No. 2 Tahun 2019 yang mengatur tentang sengketa proses pemilu berada di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. 

Di sisi lain, Titi menyayangkan Partai Prima yang melayangkan gugatan penghentian proses pemilu kepada pengadilan. Menurut Titi sesuai Perma seharusnya hal yang berkaitan dengan sengketa penyelenggara negara diajukan ke PTUN. Meski sempat mengajukan gugatan ke PTUN dan ditolak, Titi mengatakan Partai Prima dapat mengajukan gugatan ulang pada PTUN dengan membawa putusan pengadilan dan pembuktian yang telah disampaikan selama sidang. 

Titi mengakui dalam penyelenggaran pemilu, KPU perlu lebih profesional dan memastikan proses berjalan dengan transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurut Titi bila Prima mengajukan gugatan ulang ke PTUN bukan tidak mungkin hak partai pimpinan Agus Jabo Priyono itu bisa dipulihkan untuk bisa menjadi peserta pemilu 2024. 

Sebelumnya. Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut dan akan tetap menjalankan tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu 2024. Hasyim berkeyakinan KPU telah menjalankan semua tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan yang ada. 

“Kalau kami sudah mengajukan upaya hukum, KPU akan tetap menjalankan tahapan-tahapan pemilu,” ujar Hasyim. 

Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono mengatakan partainya berharap KPU bisa segera mengakomodir putusan pengadilan untuk mengikutsertakan Prima dalam tahapan pemilu. Ia menyatakan poin utama partainya adalah menjadi peserta pemilu.

Sedangkan persoalan penghentian tahapan pemilu merupakan keputusan pengadilan yang harus dihormati berbagai pihak. Menurut Agus penghentian diperlukan untuk memastikan terpeunhinya hak Partai Prima menjadi peserta pemilu. Di sisi lain ia memastikan Partai Prima tidak punya kepentingan di balik berkembangnya wacana penundaan pemilu.

Reporter: Ade Rosman