Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra berharap partai politik peserta pemilu 2022 turut melakukan upaya melawan putusan pengadilan negeri yang berdampak pada penundaan pemilu. Menurut Yusril perlawanan secara hukum bisa dilakukan bila nanti Pengadilan Tinggi menyetujui eksekusi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Putusan yang dikeluarkan pengadilan pada Kamis (2/3) menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyatakan Partai Rakyat Adil dan Makmur atau Partai Prima sebagai tergugat telah dirugikan dalam proses verifikasi administrasi. Putusan itu juga memerintahkan KPU menghentikan tahapan yang sedang berjalan selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.
"Ketika penetapan itu dikeluarkan, maka pihak ketiga yang berkepentingan yaitu partai politik lain yang dinyatakan lolos dan diberi nomor urut peserta pemilu berhak untuk melakukan verzet atau perlawanan terhadap penetapan eksekusi tadi," kata Yusril di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).
Yusril beralasan perlawanan perlu dilakukan didasari oleh kepentingan partai politik lainnya yang juga akan terdampak dari putusan. Selain itu Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu mengatakan partainya akan berada di barisan yang melakukan perlawanan.
Menurut Yusril pengajuan verzet oleh partai politik lain menjadi salah satu cara melawan putusan 'serta-merta' yang dibacakan hakim PN Jakarta Pusat. Ia menyebut dalam prosedurnya putusan serta merta baru bisa dijalankan oleh juru sita pengadilan apabila mendapat persetujuan atau penetapan dari ketua Pengadilan Tinggi.
"Kalau Pengadilan Tinggi menyetujuinya, eksekusi dijalankan. Kalau ketua Pengadilan Tinggi tidak menyetujuinya, eksekusi tidak bisa dijalankan," kata Yusril.
Di sisi lain, dirinya juga menyoroti perihal perkara tersebut yang dalam gugatannya dianggap sebagai perbuatan melawan hukum biasa. Yusril mengatakan, secara akademik seharusnya perkara tersebut merupakan perkara hukum oleh penguasa karena KPU merupakan institusi negara.
"Sekarang ini berdasarkan Perma Mahkamah Agung kalau gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa itu didaftarkan di PN tidak perlu diregistrasi dan diserahkan kewenangannya kepada PTUN," kata Yusril.
KPU telah menyatakan akan melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri. Dokumen banding akan diajukan pada Jumat (10/3). Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan KPU optimistis banding yang mereka ajukan akan diterima karena memiliki dalil yang kuat.