Pemerintah Janji Insentif Pajak di IKN Tak Buka Celah Para Pengemplang

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Pekerja melintas di lokasi proyek pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (28/2//2023).
9/3/2023, 19.19 WIB

Investor yang berinvestasi di Ibu Kota Nusantara atau IKN tidak wajib untuk mengonfirmasikan status pajaknya. Namun pemerintah mengatakan kebijakan tersebut tak akan menjadi celah untuk mengemplang pajak.

Aturan konfirmasi status pajak tersebut masuk dalam Pasal 4 Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 12 Tahun 2023. Namun, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa mengatakan setiap investor sudah secara otomatis memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.

Artinya, setiap orang yang berinvestasi di IKN dapat diselidiki dan ditelusuri aliran dananya. "Yang mengemplang pajak pasti kami tahu siapa itu dan dia tidak akan mungkin berani investasi," kata kata Suharso di Kantor Bappenas, Kamis (9/3).

Suharso menilai pasal tersebut merupakan bentuk dari peningkatan kemudahan berusaha di dalam negeri. Menurutnya, sebagian investor mengurungkan niatnya berinvestasi di dalam negeri lantaran persyaratan di negara lain lebih mudah.

Selain itu, pemeriksaan status pajak para investor dipermudah dengan sistem Online Single Submission atau OSS. Menurutnya, OSS akan memudahkan investor untuk berinvestasi tanpa harus melakukan konfirmasi status pajak.

"Sering kali hanya karena soal remeh-temeh orang jadi malas isi formulir," ujar Suharso.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief