Yusril Prediksi Pengadilan Tinggi Tolak Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Yusril Ihza Mahendra selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma\'ruf Amin \saat sidang permohonan PHPU Pilpres 2019 di gedung MK, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (18/6).
9/3/2023, 19.49 WIB

Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra memprediksi kecil kemungkinan Pengadilan Tinggi menyetujui putusan terkait gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan sengketa pemilu dan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan tahapan Pemilu 2024 yang sedang berjalan.

Yusril beralasan, prediksi tersebut didasari pada respons publik yang cenderung menunjukkan penolakan. Meski demikian, Yusril meminta hakim tetap tidak boleh terpengaruh oleh kritik yang bergulir di masyarakat.

"Dugaan saya sih kecil kemungkinan Pengadilan Tinggi mau menyetujui ini dan kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan melakukan eksekusi," kata Yusril saat memberi tanggapannya pada agenda Focus Group Discussion putusan PN Jakpus soal Pemilu 2024 di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).

Selain itu, Yusril juga berharap partai politik lain melakukan upaya perlawanan jika nantinya Pengadilan Tinggi memutuskan untuk menyetujui eksekusi terhadap putusan PN Jakarta Pusat. Yusril beralasan, hal tersebut didasari oleh kepentingan partai politik yang akan terdampak dari putusan penghentian tahapan pemilu.

"Partai-partai politik yang dinyatakan lolos dan diberi nomor urut peserta pemilu itu berhak untuk melakukan verzet atau perlawanan terhadap penetapan eksekusi tadi," kata Yusril.

Yusril mengatakan pengajuan verzet oleh partai politik lain menjadi salah satu cara melawan putusan 'serta-merta' yang dibacakan hakim PN Jakarta Pusat tersebut. Ini karena dalam prosedurnya putusan serta merta baru bisa dijalankan oleh juru sita pengadilan apabila mendapat persetujuan atau penetapan dari ketua Pengadilan Tinggi.

"Kalau Pengadilan Tinggi menyetujuinya, eksekusi dijalankan. Kalau ketua Pengadilan Tinggi tidak menyetujuinya, eksekusi tidak bisa dijalankan," kata Yusril.

Di sisi lain, Yusril menilai keputusan KPU untuk mengajukan banding terkait perkara tersebut sudah tepat. KPU sendiri akan mengajukan memori banding terkait putusan PN Jakarta Pusat pada Jumat (10/3).

"Insya Allah jumat besok tanggal 10 Maret 2023 akan kita daftarkan memori banding tersebut," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Reporter: Ade Rosman