Komisi Pemilihan Umum atau KPU akan melayangkan memori banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan seluruh gugatan Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima. Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengungkapkan KPU akan mendaftarkan memori banding hari ini, Jumat (10/3).
"Insya Allah Jumat, 10 Maret 2023 akan kami daftarkan memori banding tersebut," kata Hasyim saat Focus Group Discussion 'Pandangan dan Sikap KPU terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst', di kantor KPU, Jakarta Pusat.
Hasyim pun menerangkan rangkaian kronologis pada perkara yang mengakibatkan hakim PN Jakarta Pusat memutuskan menghukum KPU untuk menghentikan rangkaian pemilu 2024 yang kini tengah berjalan.
Pertama, kata Hasyim, Partai Prima pernah mengajukan sengketa ke Bawaslu dan telah dibacakan keputusannya pada 4 November 2022. Partai Prima juga sudah dua kali mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Pada putusan terakhir yang dibacakan 19 Januari 2023, PTUN menolak gugatan Prima karena tidak memiliki legal standing yang kuat.
Hasyim mengatakan, ketika proses pengadilan di PTUN sedang berlangsung dan belum sampai pada putusan, Partai Prima juga menempuh jalur lainnya yaitu melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di Pengadilan Negeri, putusan sela dibacakan pada 20 Januari 2023.
"Kalau melihat kronologi tanggal kan kelihatan bahwa memang ada dua jalur yang ditempuh oleh partai Prima dalam waktu yang berturut-turut," kata Hasyim.
Lalu, yang menjadi pokok permasalahan, kata Hasyim ketika putusan pengadilannya dibacakan pada 2 Maret 2023. Putusan itu memenangkan Partai Prima dan menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Menurut Hasyim, KPU akan menghadapi langkah hukum berupa banding dengan optimal. Ia yakin, KPU akan dimenangkan dalam proses banding karena pengadilan negeri tidak memiliki wewenang dalam memutus perkara pemilu.
Pendapat sama juga disampaikan ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. Menurut Yusril peluang pengadilan tinggi mengabulkan putusan pengadilan negeri sangat kecil. Apalagi saat ini penolakan hasil putusan sudah datang dari berbagai kalangan.