Usut 12 BUMN Bermasalah, Kejagung Periksa 18 Saksi Kasus Telkom Sigma

ANTARA/Putu Indah Savitri
Tangkapan layar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana (kiri) dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Pressroom Puspenkum Kejaksaan Agung RI Jakarta, Selasa (31/5/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri
Penulis: Ade Rosman
10/3/2023, 14.38 WIB

Kejaksaan Agung mendalami perkara korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pengusutan dilakukan terhadap 12 BUMN bermasalah, salah satunya dugaan korupsi pada anak usaha PT Telkom Indonesia Tbk,  PT Graha Telkom Sigma.

Menurut Ketut selama pekan ini Kejaksaan telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi. Sebanyak 18 orang telah diperiksa untuk dimintai keterangan pada Senin hingga Rabu pekan ini. . 

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” ujar Ketut seperti dikutip Jumat (10/3). 

Ketut menjelaskan perkara yang didalami berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 sampai dengan  2018. Meski begitu, ia belum mau mengungkap lebih jauh peran para saksi dalam pengusutan perkara. 

Ketut juga belum memerinci kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi di PT Graha Telkom Sigma. Meski begitu kejaksaan menjadwalkan akan melakukan konferensi untuk menyampaikan perkembangan pengusutan. 

“Senin kami akan konferensi pers,” ujar Ketut lagi. 

Pada Rabu (8/3) Kejagung telah memanggil 6 orang saksi. Mereka adalah TH selaku Direktur Utama PT Graha Telkom Sigma, Direktur Operasi PT Graha Telkom Sigma periode 2016-2018 berinisial HP dan Manager Billing PT Graha Telkom Sigma berinisial OR. 

Pemeriksaan juga dilakukan pada tiga petinggi perusahaan lain yang dinilai mengetahui dugaan korupsi. Mereka adalah Direktur Utama PT Wisata Surya Timur berinisial RB, Direktur Utama PT Surya Timur Membangun berinisial SY, dan Bagian Keuangan PT Sigma Cipta Caraka berinisial SW.

Sehari sebelumnya, Selasa (7/3) Kejaksaan juga telah memanggil 5 orang saksi. Mereka adalah LM selaku Budgeting Head Keuangan PT Sigma Cipta Caraka, GFK selaku General Manager MA Keuangan PT Sigma Cipta Caraka, dan ES selaku Asset Keuangan PT Sigma Cipta Caraka. Pemeriksaan juga dilakukan pada 2 orang lainnya yaitu GW selaku Business Unit Head Keuangan PT Sigma Cipta Caraka dan BR selaku Direktur Keuangan PT Sigma Cipta Caraka.

Selanjutnya pada Senin (6/3) pemeriksaan dilakukan pada 7 saksi. Merka adalah RR selaku Budgeting Staff Keuangan PT Sigma Cipta Caraka, DS selaku Asset Keuangan Tahun 2018 PT Sigma Cipta Caraka, dan WATP selaku Head of Purchasing PT Graha Telkom Sigma. 

Saksi lain yang diperiksa adalah MA selaku Staf Sales & Delivery (am) PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017-2020, dan HM selaku Person in Charge (PIC) PT Nayumi Group. Ada pula DES selaku Project Manager PT Graha Telkom Sigma, dan AW selaku AVP Legal Settlement PT Telkom Indonesia. 

Reporter: Ade Rosman