Kementerian Agama dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) menyepakati biaya perjalanan ibadah haji khusus atau ONH Plus paling kecil sebesar US$ 8.000 per jemaah. Angka tersebut setara dengan Rp 123,4 juta.
Besaran nilai ini ditetapkan usai rapat koordinasi penyelenggaraan haji khusus di Jakarta, Kamis (9/10). Selain Kemenag, hadir dalam agenda tersebut sejumlah penyelenggara ibadah haji.
"Setoran awal disepakati US$ 4.000," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin
Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang disepakati adalah biaya minimal yang harus dibayarkan jemaah untuk mendapatkan layanan. Sementara penyelenggara bisa memberikan harga paket di atas ketetapan.
"Semoga PIHK dapat meningkatkan pelayanan kepada para tamu Allah," kata Nur.
Sedangkan Kemenag sedang menyusun pedoman standar penyelenggaraan haji. Mereka juga meminta masukan pelaku usaha untuk membenahi ekosistem haji dan umrah.
"Kami harap dapat bersinergi dengan berbagai pihak untuk menyelenggarakan haji khusus sesuai temanya yaitu Haji Ramah Lansia," kata Direktur Jenderal Haji dan Umrah Hilman Latief.
Sedangkan Kemenag dan DPR telah menyepakati biaya haji reguler tahun ini Rp 49,8 juta. Angka tersebut terdiri dari Rp 32,7 juta untuk penerbangan dari embarkasi, Rp 3 juta untuk biaya hidup, serta Rp 14,8 juta biaya untuk Masyair.