Mahfud Ajak KPK dan Polri Usut Dugaan Cuci Uang Rp 300 T di Kemenkeu

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan usai melakukan pertemuan di Kantor BNPB Jakarta, Rabu (25/1/2023).
10/3/2023, 20.53 WIB

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD akan menyerahkan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU senilai Rp 300 triliun ke aparat penegak hukum. Aparat yang dimaksud adalah Kepolisian, Kejaksaan Agung atau Kejagung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Mahfud mengajak penegak hukum berkompetisi dalam mengembangkan dugaan tersebut. Sebagai informasi, seseorang tidak bisa langsung ditangkap dengan dugaan TPPU, tapi harus dikenakan dengan pidana utama terlebih dahulu.

"Kalau dalam sebulan enggak ada perkembangan, saya ambil dan saya pindah kasusnya," kata Mahfud di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jumat (10/3).

Mahfud mengatakan akan melakukan hal tersebut dengan diskresinya sebagai menteri koordinator. Pasalnya, perpindahan kasus antara APH tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang atau UU.

"Kalau menunggu UU dibuat, ya enggak selesai lagi. Akhirnya, kita kesulitan menyelesaikannya," ujar Mahfud.

Mahfud mengatakan dirinya tidak pernah mempublikasikan nama, nomor rekening, dan angka di nomor rekening. Selain itu, Mahfud menyampaikan dirinya tidak pernah menyebutkan bahwa dana senilai Rp 300 triliun tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi.

Mahfud menjelaskan dana senilai Rp 300 triliun tersebut murni dari hasil TPPU. Dengan kata lain, seluruh dana tersebut merupakan dana yang diberikan kepada pegawai Kementerian Keuangan dari oknum agar mendapatkan perjanjian khusus.

"Korupsi itu terkait dengan anggaran negara yang dicuri. Oleh Kementerian Keuangan sudah berhasil dikembalikan Rp 7,08 triliun. Nah, yang TPPU dugaanya senilai Rp 300 triliun. Ini akan kami tindak lanjuti," kata Mahfud.

Mahfud menyampaikan dugaan tersebut dikuatkan setelah pengambilan sampel sebanyak tujuh laporan dari 197 laporan yang disampaikan PPATK. Dari proses intelijen keuangan, Mahfud menduga ketujuh laporan tersebut memiliki indikasi TPPU senilai Rp 60 triliun.

Berdasarkan pengamatan Katadata.co.id, salah satu sampel yang diperiksa adalah pejabat Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Eko Darmanto. Seperti diketahui, Eko telah dicopot dari posisinya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta sejak 2 Maret 2023.

Eko viral di media sosial karena kebiasaannya membagikan foto bersama sejumlah barang mewah, termasuk motor gede dan  pesawat Cessna. Ia disoroti publik di tengah ramainya pembahasan harta jumbo eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.


Reporter: Andi M. Arief