Cara Cek Nama di Daftar Pemilih Lewat DPT Online agar Ikut Pemilu 2024

ANTARA FOTO/Basri Marzuki/nym.
Anggota Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) menempelkan stiker tanda sudah dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) pemilih di rumah warga di Kelurahan Palupi, Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (28/2/2023).
Penulis: Ira Guslina Sufa
13/3/2023, 11.43 WIB

Komisi Pemilihan Umum merampungkan proses pencocokan dan penelitian atau coklit daftar pemilih. Proses coklit dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih atau pantarlih akan berlangsung hingga 14 Maret mendatang. 

Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos mengatakan setelah proses coklit selesai, petugas Pantarlih dalam masa kerja satu bulan tersisa dapat membantu Panitia Pemungutan Suara menyusun draft Daftar Pemilih Sementara (DPS. Bila diperlukan, Pantarlih juga bisa memeriksa kembali data pemilih di lapangan.

“KPU kabupaten/kota diminta agar datanya bersih, tidak ada kegandaan, sehingga satu WNI hanya terdaftar satu kali sebagai pemilih,” ujar Betty seperti dikutip dari laman resmi KPU, Senin (13/3). 

Betty meminta agar KPU kabupaten dan kota memanfaatkan akses cek Nomor Induk Kependudukan atau NIK. Cek silang dibutuhkan untuk memastikan tidak ada data yang ganda dan meminimalisir adanya NIK yang invalid. 

“Saya berharap kerja sama kami agar pendataan tidak ada lagi soal terkait teknis pemutakhiran data pemilih tidak punya masalah besar, kami  de jure kecuali lokasi khusus,” kata Betty.

Untuk pemilu 2024 mendatang KPU melalui Keputusan Nomor 21 Tahun 2022 telah menetapkan hari pemungutan suara untuk legislatif dan presiden telah pada Rabu 14 Februari 2024. Selanjutnya, untuk waktu pemungutan suara kepala daerah ditetapkan berlangsung pada 27 November 2024.

Untuk pelaksanaan pemilu, masyarakat yang boleh menjadi peserta pemilu adalah mereka yang telah terdaftar di DPT. Merujuk Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 DPT merupakan daftar pemilih hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh panitia pemungutan suara. 

Dalam proses penyusunan DPT masyarakat dapat berperan aktif untuk mengecek sendiri apakah sudah terdaftar atau belum di DPT. Masyarakat bisa memeriksa  data yang ditetapkan KPU dalam DPT secara online melalui laman https://cekdptonline.kpu.go.id/

Berikut cara memeriksa apakah nama sudah bisa memilih pada pemilu 2024 dan terdaftar di DPT

  1. Masuk ke situs KPU https://infopemilu.kpu.go.id/
  2. Pilih menu 'Cek DPT Online' yang ada di laman https://cekdptonline.kpu.go.id/
  3. Setelah muncul tulisan 'Pencarian Data Pemilih” silakan lanjutkan dengan memasukkan sejumlah data seperti  16 digit NIK, Nama lengkap, tanggal lahir, lokasi kecamatan dan kabupaten 
  4. Pastikan untuk memasukkan semua data diri dengan benar. 
  5. Klik 'Pencarian'
  6. Hasil pencarian akan memunculkan nama pemilih dan TPS sesuai data yang telah dimasukkan untuk data yang sudah masuk dalam DPT. Namun, bila nama tidak ada di daftar akan ada peringatan data yang dimasukkan belum benar. Jika begitu bisa jadi Anda belum terdaftar.