Sandiaga Uno Tindak Turis yang Ambil Pekerjaan Warga Lokal

ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.
Warga negara Rusia berinisial AG (kanan) dan RK (kiri) digiring petugas saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat (10/3/2023). Petugas Imigrasi Ngurah Rai menangkap AG dan RK karena diduga menyalahgunakan izin tinggalnya dengan bekerja sebagai instuktur pelatihan mengemudi sepeda motor bagi warga negara asing di Bali.
13/3/2023, 14.11 WIB

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kemenparekraf mengungkapkan akan menindak tegas bagi para oknum wisatawan mancanegara atau turis yang mengambil pekerjaan warga lokal. Mereka menyalahgunakan visanya untuk menjadi pekerja ilegal.

"Bagi siapapun oknum wisatawan yang berani mengakali peraturan yang sudah kami buat, akan kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahudin Uno, melalui postingan di instagramnya, yang dikutip Senin (13/3).

Sandiaga mengatakan, ulah-ulah turis asing di Bali yang menjadi pekerja ilegal masih dikategorikan oknum karena dilakukan oleh segelintir turis saja. Total keseluruhan wisatawan asing yang datang ke Indonesia sebesar 5,5 juta.

"Masih dilakukan oleh segelintir oknum-oknum, jadi jangan sampai rusak karena hal nilai setitik ini. Oleh karenanya, maka kita akan fokus bagaimana penyalahgunaan visa turis tersebut dapat kita tindak tegas, jangan sampai mematikan nilai guna wisatawan," ujarnya.

Sandiaga mengatakan, nilai positif dari pariwisata Indonesia tetap dibangun meski terjadi penyalahgunaan dengan adanya segelintir turis yang menjadi pekerja ilegal. Sehingga wisatawan mancanegara lainnya tetap memiliki minat untuk berkunjung ke Tanah Air.

Maka dari itu, Sandiaga mengimbau para turis harus mengikuti syarat dengan mematuhi koridor hukum dan norma-norma yang ada di indonesia. Salah satunya dengan tidak menyalahgunakan visanya serta tidak berlaku seenaknya kepada para masyarakat Indonesia.

Menurut Sandiaga, turis asing yang menjadi pekerja ilegal akan mematikan usaha masyarakat Indonesia. Perilaku turis tersebut juga bisa merugikan pekerja Indonesia.

"Sehingga sebetulnya yang ingin kita sasar dalam pengembangan dan pemulihan pasca pandemi ini adalah usaha pariwisata yang lebih berkualitas dan lebih berkelanjutan dan kita fasilitasi tapi harus juga diberikan kepastian hukum," tegas Sandiaga.

Tak hanya itu, terdapat juga para turis yang melakukan ulah yang meresahkan di Bali, sehingga mengganggu kenyaman warga setempat. Sejumlah ulah  turis asing tersebut di antaranya mengganti plat nomor motor dengan bahasa Rusia, naik motor tidak memakai helm, membuat petisi ayam berkokok, hingga bekerja secara ilegal.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ada 331.912 kunjungan wisatawan mancanegara atau wisman ke Bali pada Januari 2023. Angka itu turun 12,02% dibanding Desember 2022 (month-on-month/mom) sebanyak 377.276 kunjungan.

Jumlah kunjungan wisman ke Bali pada Januari 2023 naik drastis dibanding Januari 2022 yang hanya ada 3 kunjungan. Pada Januari 2021, kunjungan wisman ke Bali pun hanya 10 orang.

Kunjungan wisman ke Bali meningkat seiring dengan dicabutnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM.

Reporter: Nadya Zahira